Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 5 Ribu Lebih Kendaraan Pelanggar di Jaksel Ditindak: Cabut Pentil hingga Derek
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > 5 Ribu Lebih Kendaraan Pelanggar di Jaksel Ditindak: Cabut Pentil hingga Derek
Jakarta Raya

5 Ribu Lebih Kendaraan Pelanggar di Jaksel Ditindak: Cabut Pentil hingga Derek

Farih
Farih Published 09 Jan 2025, 13:44
Share
2 Min Read
Petugas menertibkan kendaraan pelanggar aturan di Jaksel. Foto: Ist
Petugas menertibkan kendaraan pelanggar aturan di Jaksel. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Tindakan tegas diberlakukan bagi para pemilik kendaraan yang kedapatan melanggar aturan di wilayah Jakarta Selatan. Sepanjang 2024, tercatat lebih dari 5 ribu kendaraan telah ditindak oleh Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan.

Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernard Oktavianus Pasaribu menegaskan, pemberian sanksi berupa penindakan merupakan upaya menciptakan lingkungan yang tertib dan tidak merugikan masyarakat pengguna fasilitas umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos).

“Sanksi yang kita berikan di antaranya cabut pentil, derek, hingga angkut jaring,” kata Bernard, Kamis (9/1).

Ia merinci, dalam operasi cabut pentil pihaknya menjaring sebanyak 3.140 kendaraan roda dua, 14 kendaraan roda tiga dan 18 kendaraan roda empat.

Pihaknya juga mengangkut 317 kendaraan roa dua, lalu diberikan surat perjanjian (SP) maupun sistem informasi manajemen pajak daerah (SIMPAD) ke masing-masing zona.

“Selanjutnya ada sebanyak 1.643 kendaraan roda empat kami derek dengan surat perjanjian, 35 di antaranya melalui SIMPAD,” sebutnya.

Bernad berharap, penindakan yang rutin dilakukan dengan melibatkan personel TNI dan Polri tersebut dapat memberikan efek jera kepada warga agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Dia juga mengimbau pemilik atau pengguna kendaraan tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan seperti tidak parkir di bahu jalan, trotoar maupun tempat tanpa marka atau plang parkir.

“Kami sekaligus melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi,” ujarnya. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Angkut Jaring, cabut Pentil, derek, jakarta, Jaksel, Lalu L intas, parkir liar, pelanggaran lalu lintas, Penertiban, Sanksi, Sudinhub Jaksel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata. KY Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Jakpus yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun
Next Article Kecelakaan di Kota Batu. Foto: Ist Ditlantas Polda Jatim Olah TKP Bus Rem Blong Tewaskan 4 Orang di Batu

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Foto PSSI
Olahraga

Hasil Drawing Liga 4 Piala Presiden 2026, Federasi Bagi 64 Klub ke 16 Grup

Nasional
PLN Perkuat Sistem Human Capital yang Adaptif untuk Hadapi Dinamika Bisnis Global
14 May 2026, 22:44
Gaya hidupHeadline
Panduan Penyembelihan Hewan Kurban dari Pra hingga Penanganan Limbah Menurut Pakar IP
15 May 2026, 10:30
Hukum
466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
15 May 2026, 06:27
Headline
Hari Ini, Gerindra Periksa Anggota DPRD Jember yang Main Game dan Merokok Saat Rapat
15 May 2026, 13:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?