Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemagaran Ruang Laut Langgar Aturan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Pemagaran Ruang Laut Langgar Aturan
Ekonomi

Pemagaran Ruang Laut Langgar Aturan

Timur
Timur Published 10 Jan 2025, 11:11
Share
4 Min Read
Dirjen PSDKP KPP, terjun mengamankan pagsr laut misterius di pesisir Kabupaten Tangerang Banten. Foto: dok KKP
Dirjen PSDKP KPP, terjun mengamankan pagsr laut misterius di pesisir Kabupaten Tangerang Banten. Foto: dok KKP
SHARE

IPOL.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL), Kusdiantoro, dalam siaran pers yang diterima pada Kamis (9/1/2025)

Pemagaran laut mengindikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di perairan laut secara tidak benar.

Kegiatan tersebut dapat menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam menguasai, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan berpotensi menyebabkan perubahan fungsi ruang laut.

Baca Juga

KKP dan PT PLN teken MoU sinergi di bIdang kelistrikan. Foto: Dk Humas
KKP Siapkan Ruang Laut untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Guru Ngaji di Tangerang Ditangkap, Diduga Rudapaksa Empat Santri dengan Modus Ritual
Heboh Iklan Penjualan Pulau Umang Rp65 Miliar, KKP Segel Lokasi

Selain itu, pemagaran laut tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).

“Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua,” ujar Kusdiantoro.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: agung podomoro, KKP, pemagaran laut, pesisir laut, PIK, PIK 1, PIK 2, tangerang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pemerintah berjanji memerhatikan nasib pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah. Foto: Kemnaker Janji Muluk Pemerintah untuk Karyawan Sritex, Wamenaker: Negara Hadir!
Next Article images 2024 12 22T143520.082 1 Presiden Tunjuk Bahlil Pimpin Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?