Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jangan Ada Lagi Polisi Tolak Laporan Masyarakat, DPR Ingatkan Perkapolri 7/2022
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Jangan Ada Lagi Polisi Tolak Laporan Masyarakat, DPR Ingatkan Perkapolri 7/2022
Headline

Jangan Ada Lagi Polisi Tolak Laporan Masyarakat, DPR Ingatkan Perkapolri 7/2022

Farih
Farih Published 10 Jan 2025, 14:05
Share
2 Min Read
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo. Foto:
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo. Foto: Parlementaria
SHARE

IPOL.ID – Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo meminta agar jangan ada lagi persoalan polisi menolak laporan masyarakat yang memerlukan perlindungan hukum. Ia mengingatkan kembali Peraturan Kepolisian RI (Perkapolri) Nomor 7 Tahun 2022 yang secara eksplisit melarang polisi menolak laporan warga.

Penegasan tersebut muncul menyusul kasus penembakan pemilik rental mobil yang diduga kuat dipicu oleh penolakan awal laporan korban.

“Perlu ada penyadaran dan pemahaman Perkapolri Nomor 7 Tahun 2002 bahwa anggota Polri dilarang menolak pengaduan mayarakat. Jadi terhadap orang yang minta perlindungan, rakyat yang minta perlindungan dilarang menolak,” ujar Rudianto dalam keterangannya, Jumat (10/1)

Jika anggota Polri memahami ketentuan tersebut, semestinya peristiwa penembakan terhadap pemilik rental mobil yang meregang nyawa itu tak terjadi. Polisi menolak mendampingi masyarakat sehingga masyarakat tak mendapatkan perlindungan hukum.

“Seandainya didampingi polisi, bisa saja tidak terjadi peristiwa itu. Sumber awalnya kan di situ. Kita berharap ke depan anggota Polri di Polsek, Polres agar setiap laporan masyarakat haram hukumnya ditolak,” ungkap legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I ini.

Polisi, kata dia, tidak hanya sekadar menerima laporan semata, tetapi laporan itu harus ditindaklanjuti secara profesional sehingga terdapat kepastian hukum dan tujuan polisi yang mengayomi dan melayani masyarakat dapat terwujud nyata.

Berkenaan dengan itu, Rudianto mengutip adagium yang menggambarkan tugas aparat penegak hukum dalam menyemai keadilan dan kepastian hukum yang berbunyi, ‘fiat justitia pereat mundus, culpae poena par esto’.

“Keadilan harus ditegakkan meskupun langit runtuh, hukuman yang dijatuhkan harus setimpal dengan perbuatan,” tegasnya. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bos Rental Mobil, dpr, penembakan, perkapolri, Polisi, Polisi Tolak Laporan, Polri, Rudianto Lallo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kemunculan lumba-lumba di perairan Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Foto: Ist Lumba-lumba Kembali Sambangi Pulau Pramuka Tanda Laut Membaik
Next Article Penanaman pohon Tabebuya di sepanjang jalur hijau Jalan Senen Raya, Pasar Baru, Sawah Besar. Foto: Ist Pemkot Jakpus Percantik Jalan Senen Raya dengan 27 Pohon Tabebuya Merah Muda

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Nasional
Jejak Bakti untuk Negeri, 8 Insan PLN Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
09 May 2026, 12:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?