Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati dan Pemprov DKI Bentuk Tim Terpadu Otimalisasi Pencegahan Korupsi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Kejati dan Pemprov DKI Bentuk Tim Terpadu Otimalisasi Pencegahan Korupsi
Jakarta Raya

Kejati dan Pemprov DKI Bentuk Tim Terpadu Otimalisasi Pencegahan Korupsi

Yudha
Yudha Published 11 Jan 2025, 09:04
Share
3 Min Read
Ilustrasi gedung Balai Kota DKI Jakarta di kawasan Jakarta Pusat.(Foto dok pemprov)
Ilustrasi gedung Balai Kota DK Jakarta di kawasan Jakarta Pusat.(Foto dok pemprov jakarta)
SHARE

IPOL.ID – Dalam rangka melakukan pencegahan korupsi di lingkungan Pemprov Jakarta. Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Pemerintah Provinsi DKI membentuk tim terpadu untuk optimalisasi dan perbaikan tata kelola pendapatan daerah di sektor perpajakan.

“Tim ini menyeimbangkan antara kegiatan penindakan dan pencegahan yang mencakup penggunaan anggaran dan mengoptimalkan sumber pendapatan dengan perbaikan tata kelola,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Syahron mengatakan Pemerintah DKI Jakarta merupakan daerah dengan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah terbesar se-Indonesia yakni, sebesar Rp43,3 triliun pada 2024. Disamping itu, Jakarta pun memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 sebesar Rp81,7 triliun.

Karena itu, lanjutnya, perlu langkah-langkah strategis dan terukur untuk mencegah penyimpangan berupa kebocoran penerimaan daerah.

Baca Juga

Wagub Rano Karno saat melepas pemudik ke Pulau Seribu.(Foto istimewa)
Rano Karno Persilahkan Pemudik Bawa Orang ke Jakarta, Tapi Harus Punya Keterampilan 
Kejati DK Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pembobolan Kredit Bank Jatim
Marullah Matali Kukuhkan 138 Pengurus Bamus Betawi Periode 2023-2028

“Sehingga perlu dibentuknya Tim Terpadu yang berguna untuk melakukan optimalisasi pendapatan daerah dengan berbagai strategi,” ujarnya.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Kejati DK Jakarta, Korupsi Pemprov DK Jakarta, Pemprov DK Jakarta, Syahron Hasibuan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Photo Bersama Bank Permata Gandeng BumiBaik Tanam 100 Bibit Pohon Kopi di Desa Sumberejo, Batu
Next Article Sim keliling Layanan SIM Keliling Hadir di 5 Lokasi Jakarta Hari Ini, Sabtu 11 Januari 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
Jelang AVC Men's Champions League 2026, di Pontianak, Bhayangkara Presisi, Bidik 4 Pemain Kelas Dunia
HeadlineOlahraga

Jelang AVC Men’s Champions League 2026 di Pontianak, Bhayangkara Presisi Bidik 4 Pemain Kelas Dunia

Jakarta Raya
Ahli Waris Petugas PPSU Terima Santunan JKK, Bukti Perlindungan Negara untuk Pekerja
07 May 2026, 10:00
Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Ekonomi
Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
07 May 2026, 10:32
Jakarta Raya
Permudah Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Peserta Manfaat Aplikasi JMO
07 May 2026, 11:04
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?