Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: WNA China Pencuri 774 Kilogram Emas di Kalbar Divonis Bebas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > WNA China Pencuri 774 Kilogram Emas di Kalbar Divonis Bebas
HeadlineNews

WNA China Pencuri 774 Kilogram Emas di Kalbar Divonis Bebas

Bambang
Bambang Published 15 Jan 2025, 23:07
Share
2 Min Read
Ilustrasi, WNA asal China, Hao Yu tersangka kasus tambang ilegal di Ketapang, Kalbar dibebaskan. Foto: Istock @traffic_analyzer
Ilustrasi, WNA asal China, Hao Yu tersangka kasus tambang ilegal di Ketapang, Kalbar dibebaskan. Foto: Istock @traffic_analyzer
SHARE

IPOL.ID- Pengadilan Tinggi Pontianak membuat keputusan mengejutkan dengan mengabulkan permohonan banding terdakwa Yu Hao (49), Warga Negara Asing (WNA) asal China, yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak, Isnurul S Arif, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa yang bernama Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penambangan tanpa izin.

“Menyatakan Terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tanggal Penuntut Umum,” jelas Isnurul S Arif, dikutip pada Rabu (15/1/2025).

Lebih lanjut, pada putusan pidana itu juga disebutkan bahwa terdakwa dibebaskan dan memulihkan haknya dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya. Ditambah memerintahkan Penuntut Umum membebaskan Terdakwa Yu Hao dari tahanan seketika itu juga.

Baca Juga

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly didampingi Kapolsek Cilandak, Kompol Febriman Sarlase bersama Kepala Kantor Imigrasi Jaksel, Bugie Kurniawan dan jajaran menunjukkan barang bukti di lokasi penggerebekan rumah mewah di Cilandak, Rabu (30/7/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
11 WN China Sindikat Penipuan Online Internasional Ditangkap Polres Jaksel
Viral WNA China Selipkan Uang dalam Paspor, Diduga untuk Lolos Jalur Hijau Bea Cukai
Tukang Ojek Pangkalan Rudapaksa Turis China, Bawa Kabur Perhiasan Berlian
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: di Kalbar Divonis Bebas, Pencuri 774 Kilogram Emas, WNA China
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Wa Ode Herlina.(Foto dok pribadi) Penerapan Kartu Air Sehat Diimbau Tepat Sasaran ke Warga yang Membutuhkan
Next Article Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Perkuat Pembuktian Kasus Tom Lembong, Kejagung Periksa Ketua Umum Ikatan Ahli Gula Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Headline
Markas Judi Online di Hayam Wuruk Digerebek, 321 WNA Diciduk
09 May 2026, 17:21
HeadlineOlahraga
Gasak PSS Sleman 4-3, Garudayaksa FC Juara Championship Liga 2 2025/2026
09 May 2026, 23:19
Headline
Prabowo Bakal Bangun Desa Nelayan Modern di Miangas, Lengkap Cold Storage hingga SPBU Khusus
09 May 2026, 20:23
Headline
Buntut DC Prank Damkar di Semarang, Indosaku Didenda Rp875 Juta
09 May 2026, 18:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?