IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam unit apartemen milik mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih. Keenam apartemen itu ditaksir bernilai lebih dari Rp20 miliar.
“KPK telah melakukan penyitaan terhadap enam unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan senilai kurang lebihi Rp20 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya, Sabtu (18/1/2025).
“Sebanyak enam unit apartemen tersebut diduga milik tersangka ANK dan diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani,” sambung dia.
Selain itu, KPK juga menyita uang senilai Rp100 juta dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Uang itu didapat dalam penggeledahan di rumah, kantor, dan apartemen di kawasan Jabodetabek.
“Termasuk juga penyitaan terhadap dokumen-dokumen atau surat-surat, serta barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara,” jelas Tessa.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah empat lokasi terkait kasus investasi fiktif di PT Taspen tahun 2019. Empat lokasi yang digeledah itu berada di kawasan Jabodetabek. Secara rinci empat lokasi yang digeledah terdiri dari dua rumah, satu apartemen dan satu bangunan kantor. Penggeledahan tersebut berlangsung selama dua hari pada 16 dan 17 Januari 2025.
