Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pj Gubernur Jakarta Sebut Pergub Poligami untuk Lindungi Keluarga ASN
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pj Gubernur Jakarta Sebut Pergub Poligami untuk Lindungi Keluarga ASN
Headline

Pj Gubernur Jakarta Sebut Pergub Poligami untuk Lindungi Keluarga ASN

Farih
Farih Published 19 Jan 2025, 13:21
Share
2 Min Read
Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi. Foto: Ist
Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi buka suara terkait polemik aturan ASN diperbolehkan berpoligami sebagaiman diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Teguh menegaskan bahwa semangat diterbitkannya Pergub tersebut justru untuk melindungi keluarga ASN.

Menurut Teguh, perlindungan yang dimaksud yakni dengan memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian.

“Saya ingin sampaikan bahwa apa yang tercantum dari Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bukan hal yang baru. Karena kami juga mengacu pada Peraturan Pemerintah yang sudah terbit lebih terdahulu. Semangatnya untuk melindungi keluarga ASN dengan cara memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian. Bukan sebaliknya seakan-akan Pemprov DKI mengizinkan poligami,” katanya, dikutip Minggu (19/1).

Lebih lanjut, Teguh menjelaskan bahwa penyusunan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tidak dilakukan secara instan.

Prosesnya telah dimulai sejak 2023 dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, kementerian terkait, dan stakeholder lainnya.

“Ada beberapa kriteria atau persyaratan agar perkawinan yang dilakukan oleh ASN terlaporkan demi kebaikan. Termasuk, bagaimana melindungi keluarga itu kalau terjadi perceraian. Jadi, Semangat kami adalah melindungi,” ungkapnya.

Dia berharap, semua pihak bisa membantu untuk mendalami lebih lanjut isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025, tidak sekadar mengambil satu potong kalimat, namun harus dibaca secara komprehensif.

“Kami berterima kasih jika ada masukan atau saran untuk kebaikan,” ujarnya. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asn jakarta, jakarta, pj gubernur jakarta, poligami, poligami asn jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jakarta E-Prix Catat Tanggalnya! Jakarta E-Prix 2025 Digelar 21 Juni
Next Article Persija Jakarta Persija Incar Kemenangan Keempat Beruntun Kontra Persita di JIS

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

HeadlineNews
Viral! Mahasiswa Sesama Jenis Kepergok Ciuman di Kampus, PNJ Siapkan Sanksi Tegas
02 Jun 2026, 23:42
Ekonomi
Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 For-E PNM Menggerakkan Rantai Manfaat bagi Nasabah Laundry
02 Jun 2026, 18:48
HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
Headline
KPK Kembali Panggil Bos Maktour Terkait Korupsi Kuota Haji
02 Jun 2026, 12:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?