Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengumuman, Polisi Hapus Tilang Manual Mulai Akhir Januari 2025
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pengumuman, Polisi Hapus Tilang Manual Mulai Akhir Januari 2025
HeadlineNasional

Pengumuman, Polisi Hapus Tilang Manual Mulai Akhir Januari 2025

Iqbal
Iqbal Published 22 Jan 2025, 06:28
Share
2 Min Read
Aparat kepolisian melakukan penilangan terhadap kendaraan taksi biru yang parkir di bahu jalan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Foto: Dok/ipol.id
Aparat kepolisian melakukan penilangan terhadap kendaraan taksi biru yang parkir di bahu jalan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Foto: Dok/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Kepolisian berencana menghentikan tindakan tilang manual mulai akhir Januari 2025. Kebijakan baru ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, pada akhir pekan kemarin.

Ia menjelaskan, keputusan ini diambil untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas dengan masyarakat yang dapat menimbulkan potensi nilai negatif terhadap citra kepolisian.

“Karena jika penegakan hukum masih melibatkan kontak langsung dengan masyarakat, maka akan ada nilai negatif yang melekat pada kami,” ungkap Kombes Latih Usman, melansir Rabu (22/1/2025).

Pemberhentian tilang manual ini juga bertujuan untuk mendorong peningkatan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis digital. Meskipun ETLE Statis dan ETLE Mobile telah diterapkan, kedua sistem tersebut belum dapat maksimal dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Foto: Ist
Jaga Keamanan Jakarta, Pemprov Integrasikan CCTV dengan Polda Metro Jaya
Senin 11 Mei 2026: Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Penyidik Polda Metro Jaya Sudah Periksa 31 Saksi di Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Selain itu, proses pengiriman surat tilang ke rumah pelanggar juga dinilai membutuhkan waktu dan biaya yang cukup besar. Kombes Latif menjelaskan bahwa pengiriman surat tilang secara manual dibatasi oleh anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), yang dalam setahun hanya memungkinkan pihak kepolisian mengirimkan sekitar 600.000 surat tilang.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: polda metro jaya, Tilang Elektronik, tilang manual
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article SBEC Member Gathering. (dok. Swiss-Belresidences Kalibata) Swiss-Belresidences Kalibata Jadi Tuan Rumah SBEC Member Gathering
Next Article Jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Kota Bekasi. Foto: polda metro jaya Lokasi dan Jadwal Terbaru Layanan SIM Keliling untuk Warga Bekasi: Rabu 22 Januari 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260518 WA0045
HeadlineJabodetabek

Truk Koperasi Desa Merah Putih Ambil Barang di Gudang Indomaret, Netizen Soroti Konsep Operasional

Jakarta Raya
Husen Minta Program Pilah Sampah Pemprov DKI Dibarengi Peran RT dan RW
18 May 2026, 17:49
Telkom
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
18 May 2026, 11:32
Olahraga
Kejuaraan Asia U-17 & U-19 Modern Pentathlon 2026: Borong Emas Mixed Relay Kazakstan Juara Umum
18 May 2026, 12:24
HeadlineNews
Dipanggil KPK, Kepala BPBD Bakal Diperiksa Kasus Pemerasan oleh Bupati Tulungagung
18 May 2026, 16:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?