Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Langkah Awal Proses Ekstradisi, Buronan Korupsi e-KTP Ditahan Sementara di Singapura
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Langkah Awal Proses Ekstradisi, Buronan Korupsi e-KTP Ditahan Sementara di Singapura
HeadlineNews

Langkah Awal Proses Ekstradisi, Buronan Korupsi e-KTP Ditahan Sementara di Singapura

Bambang
Bambang Published 27 Jan 2025, 12:06
Share
1 Min Read
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID- Buronan kasus korupsi pengadaan E-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin tengah menjalani penahanan sementara di Singapura. Penahanan tersebut difasilitasi sementara oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan pemberian fasilitas penahanan sementara itu sudah sesuai perjanjian ekstradisi kedua negara.

“Pengajuan penahanan sementara dilakukan oleh KPK melalui jalur police to police (provisional arrest) berdasarkan perjanjian ekstradisi, yaitu ke Divhubinter Mabes Polri,” kata Tessa kepada wartawan dikutip Senin (27/1/2025).

menjelaskan KPK melampirkan kelengkapan persyaratannya untuk mengirim permohonan penahanan. Selanjutnya, kata Tessa, Divisi Hubinter bersurat ke Interpol Singapura dan atase kepolisian Indonesia di Singapura yang selanjutnya diteruskan ke Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

Baca Juga

DPP PERBASI melalui Badan Tim Nasional memanggil pemain untuk siapkan tim hadapi FIBA 3X3 Asia Cup Singapore 2025 di OCBC Square Singapura pada 26-30 Maret 2025. Foto/humas perbasi
DPP PERBASI Bidik Lolos Main Draw Hadapi FIBA 3X3 Asia Cup 2025 di Singapura
Lama Menghilang, Buronan Korupsi E KTP Paulus Tannos Mengubah Status Kewarganegaraan?

“Karena penahanan di Singapura harus melalui proses kejaksaan dan pengadilan, maka atase jaksa melakukan koordinasi dengan CPIB, jaksa dan pengadilan di sana,” kata Tessa.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Buronan Korupsi E KTP, di Singapura, Ditahan Sementara, Langkah Awal, Proses Ekstradisi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Rekayasa Lalin Puncak Bogor Hari ini, Ribuan Kendaraan menuju Puncak , Polisi Rekayasa Lalulintas  
Next Article Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Mangkir Tanpa Keterangan, Saksi Korupsi Taspen Terancam Dijemput Paksa KPK

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?