IPOL.ID – Lama tak terdengar, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ternyata sudah mengubah kewarganegaraannya. Paulus Tannos merupakan salah seorang tersangka korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el).
“Iya betul (ubah kewarganegaraan, red). Informasi yang kami peroleh demikian,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (8/8).
Namun demikian, Ali tidak menyebut Paulus Tannos mengubah status warga negaranya. Ia hanya mengatakan, Paulus Tannos mengubah kewarganegaraannya di Indonesia.
“Ini yang kami tidak habis pikir, kenapa buronan bisa ganti nama di Indonesia dan punya paspor negara lain, sehingga pada kami saat menemukan dan menangkapnya tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia,” tegas Ali.
Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi KTP-el.
Tiga tersangka lainnya, yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE), Anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi (HF).
Empat orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Yudha Krastawan)
Lama Menghilang, Buronan Korupsi E KTP Paulus Tannos Mengubah Status Kewarganegaraan?
