Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Menkum Optimistis Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Sebelum Batas Waktu
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Menkum Optimistis Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Sebelum Batas Waktu
Hukum

Menkum Optimistis Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Sebelum Batas Waktu

Farih
Farih Published 29 Jan 2025, 21:15
Share
1 Min Read
Menteri Hukum, Supratman Andi Aqtas. Foto: Instagram @Setjenkemenkum
Menteri Hukum, Supratman Andi Aqtas. Foto: Instagram @Setjenkemenkum
SHARE

IPOL.ID – Kementerian Hukum (Kemenkum) memastikan proses ekstradisi Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po dari Singapura ke Indonesia masih berlangsung. Penyelesaian berkas ektradisi tersebut paling lama membutuhkan 45 hari.

“Ada kewajiban kita untuk melengkapi dokumen. Nah, dokumen itu saat ini kita punya waktu 45 hari untuk melengkapi dokumen,” kata Menteri Hukum (Menkum), Supratman di Jakarta, Rabu (29/1/2025).

Meski memiliki batas waktu yang cukup lama, Supratman meyakini berkas itu akan segera rampung. Dia meyakini berkas akan rampung sebelum batas waktu maksimal, yakni 3 Maret 2025.

“Tapi saya yakinkan bahwa kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret ya, dalam waktu dekat (proses penyelesaian dokumen ekstradisi sudah selesai),” sambungnya.

Paulus Tannos saat ini tengah menjalani penahanan sementara di Singapura. Penahanan tersebut difasilitasi sementara oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.

KBRI Singapura memfasilitasi penahanan di Changi Prison selama 45 hari ke depan. Penahanan sementara ini merupakan langkah awal dalam proses ekstradisi Paulus Tannos. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ekstradisi, Kemenkum, menkum, Paulus Tannos
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article muhaimin iskandar DTSE Akurat dan Terintegrasi, Muhaimin: Rampung Akhir Januari
Next Article Banjir di RT 04/RW 06, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Rabu (29/1/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Air Masih Genangi Cakung Barat, BPBD: Personel Siaga hingga Surut Total

TERPOPULER

TERPOPULER
VM7S9TvXiF
Olahraga

KIck-Off Campus League Musim Perdana Digelar di Thamrin Nine Jakarta, 6 Kota Bakal Menyusul

Politik
PKS DKI Ajukan Pergantian Khoirudin dari Posisi Ketua DPRD
21 Apr 2026, 13:55
Jabodetabek
Cek Ulang Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini, Selasa 21 April 2026
21 Apr 2026, 07:27
Telkom
Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan
21 Apr 2026, 14:11
Tekno/Science
Peneliti RI Terbang ke Jepang Perkuat Keamanan Nuklir dari Ancaman Siber
21 Apr 2026, 09:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?