Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Usai Buang Janin Hasil Aborsi, Pasangan Remaja Ditangkap di Koja
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Usai Buang Janin Hasil Aborsi, Pasangan Remaja Ditangkap di Koja
Kriminal

Usai Buang Janin Hasil Aborsi, Pasangan Remaja Ditangkap di Koja

Farih
Farih Published 30 Jan 2025, 23:11
Share
2 Min Read
borgol, penangkapan
Ilustrasi. Foto: iStock
SHARE

IPOL.ID – Pasangan remaja berinisial MFS (19) dan ZPA (17) nekat membuang janin hasil aborsi di Koja, Jakarta Utara. Mereka menggugurkan kandungannya dengan obat peluntur janin di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Kepolisian Sektor (Polsek) Koja, Jakarta Utara, menangkap keduanya yang diduga membuang bayi hasil aborsi di Jalan Walang Baru, Tugu Utara, pada Senin (27/1).

“Kami menangkap keduanya di rumah masing-masing di wilayah Koja pada Senin malam. Mereka mengakui telah bersepakat melakukan aborsi dan membuang bayi mereka,” jelas Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, Kamis (30/1/2025).

Menurut Ahmad, ZPA yang masih berstatus pelajar menggugurkan kandungannya dengan cara meminum obat aborsi.

Pada Minggu (26/1/2025), ia mengonsumsi obat tersebut, dan keesokan harinya mengalami sakit perut hebat hingga akhirnya janin berusia sekitar enam bulan lahir di kamar mandi.

Keduanya lalu memasukkan janin ke dalam plastik hitam dan menyimpannya di jok motor sebelum akhirnya membuangnya di sebuah bangunan samping mesin pompa air di Jalan Walang Baru, Koja.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk motor yang digunakan untuk membuang janin, pakaian pelaku, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi mereka.

Saat ini, MFS telah ditahan di Polsek Koja, sedangkan ZPA yang masih di bawah umur akan diproses melalui peradilan anak.

Keduanya dijerat dengan Pasal 77A Jo Pasal 45A UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 428 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aborsi, bayi, bayi aborsi, bayi dibuang, jakarta, janin aborsi, Koja
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Polisi lumpuhkan begal motor bersenpi di Bandar Lampung. Foto: Tangkapan layar Instagram @lampuung Viral Baku Tembak Polisi dan Pelaku Curanmor di Jalan Raya Bandar Lampung
Next Article Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Mangkir, KPK Tunda Pemeriksaan 4 Saksi Kasus Buronan Harun Masiku

TERPOPULER

TERPOPULER
Jelang AVC Men's Champions League 2026, di Pontianak, Bhayangkara Presisi, Bidik 4 Pemain Kelas Dunia
HeadlineOlahraga

Jelang AVC Men’s Champions League 2026 di Pontianak, Bhayangkara Presisi Bidik 4 Pemain Kelas Dunia

Ekonomi
Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
07 May 2026, 10:32
Jakarta Raya
Permudah Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Peserta Manfaat Aplikasi JMO
07 May 2026, 11:04
Nasional
Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik sebagai Sebuah Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik
07 May 2026, 10:50
Jakarta Raya
Ahli Waris Petugas PPSU Terima Santunan JKK, Bukti Perlindungan Negara untuk Pekerja
07 May 2026, 10:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?