Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ini Lima Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Ini Lima Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
News

Ini Lima Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini

Redaksi
Redaksi Published 29 Jan 2021, 06:54
Share
2 Min Read
20210129 064407
SHARE

indoposonline.id-Syarat wajib mengendarai kendaraan seperti mobil atau motor di jalan raya, adalah memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi. Kita perlu mengetahui batas masa berlaku SIM, jika masa berlaku SIM sudah lewat, maka harus mengajukan SIM yang baru.

Bagi Anda yang sedang berada di Jakarta dan ingin melakukan perpanjangan hari ini (29 Januari 2021), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di 5 lokasi.

Anda wajib mematuhi protokol kesehatan saat mengunjungi lokasi SIM Keliling. Berdasarkan unggahan @TMCPoldaMetro di Twitter pagi ini, Jumat (29 Januari 2021), SIM Keliling beroperasi dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB.

Dilansir NTMCPolri, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga

IMG 20260510 WA0037
Al Ghazali dan Alyssa Daguise Resmi Umumkan Nama Putri Pertama
Tiga Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan, Operasi SAR Ditutup
Lansia 80 Tahun Disekap Berbulan-bulan, Uang Rp2 Miliar Raib

Sebagai informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20210129 WA0010 Polisi Bersama Badan Konservasi Ungkap Perdagangan Orangutan, Harganya Rp35 Juta  
Next Article IMG 20210129 091034 SHARP Indonesia Salurkan Bantuan Darurat untuk Masyarakat Terdampak Bencana

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260510 161217
Olahraga

Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah

HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
HeadlineJabodetabek
BMKG Prediksi Malam ini Jakarta Berpotensi Hujan
10 May 2026, 17:03
HeadlineOtomotif
Jorge Martin Rajai MotoGP Prancis, Marquez Kecelakaan
10 May 2026, 21:15
Jakarta Raya
Senin 11 Mei 2026: Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
11 May 2026, 06:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?