IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanggil ulang staf anggota DPR Hafisz Thohir, Gusrizal terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek flyover jalan di Riau.
Gusrizal sedianya akan diperiksa pada Selasa (11/2/2025). Namun, ia mangkir panggilan KPK.
“Saksi G (Gusrizal) berhalangan karena sakit,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (12/2/2025).
Meskipun demikian, KPK belum memastikan waktu pemanggilan ulang staf anggota DPR RI tersebut.
Adapun kasus ini baru disidik oleh lembaga antirasuah beberapa bulan silam. Informasi dihimpun, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga telah mengantongi jumlah kerugian negara.
Berdasarkan perhitungan sementara, proyek infrastruktur tersebut ditaksir merugikan negara hingga
sebesar Rp60 miliar. (Yudha Krastawan)

