Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MA Putus 30.908 dari Total 31.138 Beban Perkara Sepanjang 2024
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > MA Putus 30.908 dari Total 31.138 Beban Perkara Sepanjang 2024
Hukum

MA Putus 30.908 dari Total 31.138 Beban Perkara Sepanjang 2024

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 19 Feb 2025, 11:35
Share
2 Min Read
images 58
Ketua Mahkamah Agung, Sunarto.
SHARE

IPOL.ID – Mahkamah Agung (MA) berhasil memutus sebanyak 30.908 perkara sepanjang tahun 2024 dari total 31.138 beban perkara sehingga rasio produktivitas memutus perkara mencapai 99,26 persen.

Ketua MA Sunarto saat Laporan Tahunan MA Tahun 2024 di Gedung MA, Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa jumlah perkara yang belum diputus pada akhir 2024 hanya berjumlah 0,74 persen.

“Sepanjang tahun 2024, MA berhasil memutus perkara sebanyak 30.908. Jumlah ini meningkat 12,95 persen dibandingkan dengan tahun 2023 yang memutus sebanyak 27.365 perkara,” ucap Sunarto dalam pidatonya.

Total 31.138 beban perkara yang ditangani MA terdiri atas 30.991 perkara yang masuk pada 2024 ditambah dengan 147 sisa perkara dari tahun 2023. Jumlah tersebut meningkat 13,18 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang menerima 27.512 perkara.

Beban perkara yang meningkat tersebut ditangani oleh 45 orang hakim agung. Untuk perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dan perselisihan hubungan industrial (PHI) juga ditangani oleh sembilan hakim ad hoc, terdiri atas empat hakim ad hoc tipikor dan lima hakim ad hoc PHI.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Beban kasus 99% selesai, Mahkama Agung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pelatih Timnas Indonesia U-20 Indra Sjafri Indonesia Vs Yaman: Tak ada Alasan Kalah Lagi
Next Article Ribuan mahasiswa menggelar unjuk rasa Indonesia gelap akibat kebijakan efisiensi anggaran Presiden Prabowo Subianto. Ramai Efisiensi Anggaran, Wamenkeu Umbar Program Unggulan Pemerintah untuk Kesejahteraan Rakyat

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?