Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dalami Aliran Uang Perkara Suap, KPK Garap Bekas Sekretaris MA
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dalami Aliran Uang Perkara Suap, KPK Garap Bekas Sekretaris MA
Hukum

Dalami Aliran Uang Perkara Suap, KPK Garap Bekas Sekretaris MA

Farih
Farih Published 24 Feb 2025, 14:46
Share
1 Min Read
Halaman depan Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Halaman depan Gedung Merah Putih KPK. KPK tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi rumah jabatan DPR. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang terkait kasus dugaan suap yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Hasbi Hasan pada Rabu (19/2/2025), telah diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

“Hadir dan didalami terkait dengan penerimaan uang terkait pengurusan perkara kepada dia dan penggunaannya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (24/2/2025).

Sebagaimana diketahui, Hasbi Hasan kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara lainnya di MA. Dia ditetapkan tersangka bersama Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama (Dirut) PT Wahana Adyawarna.

Selain itu, KPK juga mengembangkan kasus suap pengurusan perkara itu ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menetapkan Hasbi sebagai tersangka.

Adapun MA sebelumnya telah menolak kasasi yang diajukan Hasbi maupun Jaksa Penuntut Umum KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara. Karena putusan kasasi ini, Hasbi Hasan tetap dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 3,88 miliar subsider tiga tahun penjara. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, sekretaris mahkamah agung, Suap
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Presiden Prabowo Subianto saat peluncuran Danantara, Senin (24/2/2025). Foto: ipol.id Danantara Diluncurkan, Prabowo: Optimalkan Kekayaan Negara Demi Kesejahteraan Rakyat
Next Article Ketua MK Suhartoyo MK Diskualifikasi Cawabup Pasaman, Perintahkan PSU dalam 60 Hari

TERPOPULER

TERPOPULER
TAB
Nusantara

Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Motor Ditabrak KA Sangkuriang

HeadlineJabodetabek
Main Ular Weling Berujung Maut, Pemuda di Bogor Meninggal Dunia
14 May 2026, 10:56
Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?