Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mangkir, 4 Saksi Kasus BPR Bank Jepara Artha Terancam Dijemput Paksa KPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Mangkir, 4 Saksi Kasus BPR Bank Jepara Artha Terancam Dijemput Paksa KPK
Hukum

Mangkir, 4 Saksi Kasus BPR Bank Jepara Artha Terancam Dijemput Paksa KPK

Farih
Farih Published 24 Feb 2025, 16:25
Share
2 Min Read
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel. Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel. Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan enam orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha di PT BPR Bank Jepara Artha. Namun dari jumlah saksi tersebut hanya dua orang yang hadir.

“Hanya dua orang saksi yang hadir,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya, Senin (24/2/2025).

Kedua saksi yang hadir yaitu Wahyu Tri Widodo selaku wiraswasta, dan Bayu Aji Pranata Putra selaku wiraswasta. Keduanya diperiksa di Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (21/2/2025).

“Penyidik mendalami adanya peminjaman nama dan identitas para saksi (sebagai debitur) yang dilakukan oleh tersangka untuk mendapatkan kredit dari Bank,” ujar Tessa.

Adapun empat orang saksi lainnya yang mangkir yaitu, Anwar Nur Hamzah selaku wiraswasta, Sugiyanto selaku wiraswasta, Listina Handayani selaku wiraswasta, dan Agus Setia Hermanto selaku wiraswasta.

“Saksi lainnya yang tak hadir, penyidik mempertimbangkan untuk menghadirkan melalui upaya paksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Tessa.

Pada Senin (24/2/2025), KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya di Ditreskrimsus) Polda DI Yogyakarta, Jalan Lingkar Utara, Condong Catur, Sleman.

Sejumlah saksi yang dipanggil antara lain Amiluhur Juangga, Dewi Chasanah Nur Hayati, Jefry Ryan Nugroho, dan Tieto Ramadhona, yang semuanya berprofesi sebagai wiraswasta.

Selain itu, Mohammad Ibrahim Al Asy’ari alias Ibra, Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang, juga turut diperiksa. Khusus untuk Mohammad Ibrahim Al Asy’ari alias Ibra, KPK menjadwalkan pemeriksaan tambahan untuk mendalami keterkaitan perusahaannya dalam dugaan penyimpangan pencairan kredit tersebut. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPR Bank Jepara Artha, jemput paksa, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kades Gunung Menyan Bogor Wiwin Komalasari yang mengaku geli dapat bingkisan nasi box usai pelantikan Bapati. Foto: Tangkap layar @txtdaribogor Viral Kades Wiwin Komalasari Ngaku Geli Terima Nasi Kotak saat Ikuti Pelantikan Bupati Bogor
Next Article kompasss 5c02c680677ffb2e666fd378 Teknologi ‘Blockchain’ Mungkinkan Setiap Pemulung Terima Dana CSR

TERPOPULER

TERPOPULER
RM Pagi Sore. Foto: Instagram @pagisoreid
Ekonomi

Viral! RM Pagi Sore PIK Diboikot Usai Tuding Turis Malaysia Tak Bayar

EkonomiHeadline
Purbaya Pastikan Ekonomi RI Tetap Aman dari Resesi
19 May 2026, 13:23
Jakarta Raya
Pansus Parkir DPRD DKI Dorong Teguran hingga Penyegelan Gedung yang Abaikan SLF
19 May 2026, 13:57
HeadlineNews
ONIC bertahan di FFWS SEA musim depan, Shadow Esports kembali ke FFNS
19 May 2026, 15:36
HeadlineJabodetabek
PRT Korban Dugaan Penganiayaan dan Yayasan Penyalur Ajukan Permohonan Pelindungan ke LPSK
19 May 2026, 13:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?