Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Langsung Ditahan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Langsung Ditahan
Hukum

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Langsung Ditahan

Yudha
Yudha Published 24 Feb 2025, 23:30
Share
2 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus saat menggelar jumpa pers di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Senin (24/2/2025) malam. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus saat menggelar jumpa pers di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Senin (24/2/2025) malam. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), sub holding dan kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) Tahun 2018-2023.

Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup ditemukan oleh penyidik, baik dalam proses pemeriksaan saksi maupun proses hukum lainnya.

“Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, lalu penyidik telah meningkatkan status ketujuh orang saksi sebagai tersangka,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (24/2/2025) malam.

Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menyebutkan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik di antaranya berupa dokumen/dokumen elektronik dan perangkat elektronik lainnya.

Baca Juga

kr2
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
Telkom Perkuat Fondasi Kemandirian Digital Bangsa Melalui Indonesia Tech Sovereignty Forum 2026
Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

“Alat bukti itu ditemukan dalam penggeledahan maupun proses hukum yang lainnya,” ujar Qohar.

Adapun ketujuh orang yang ditetapkan tersangka antara lain, RS selaku Dirut Utama PT Pertamina Patra Niaga, ⁠SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional dan YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Abdul Qohar, bumn, Direktur Penyidikan Jampidsus, Harli Siregar, hukum, Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, kejaksaan agung, Korupsi Minyak Mentah, Korupsi Pertamina, Pertamina, Tersangka Korupsi Pertamina
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Umum Partai Demokrat, AHY kembali terpilih di Kongres.(Foto istimewa) Aklamasi di Kongres, Putra SBY Pimpin Demokrat Lagi Hingga 2030
Next Article Ilustrasi sidang isbat dalam penentuan awal Ramadan. Foto: Kemenag Sidang Isbat Tentukan Awal Ramadan 2025 adalah Tanggung Jawab Negara

TERPOPULER

TERPOPULER
Discovery SCBD Jakarta jadi tuan rumah perayaan Hari Teh Internasional 2026. Foto: Ist
Ekonomi

Discovery SCBD Jakarta Bangga Jadi Tuan Rumah Perayaan Hari Teh Internasional 2026, Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia–Tiongkok

Ekonomi
Menko Pangan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, 2,1 Juta Guru Ngaji Didorong Terlindungi
22 May 2026, 10:29
Nasional
Fahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045
22 May 2026, 07:41
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”
22 May 2026, 21:01
Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?