Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lagu Bayar Bayar Bayar Sukatani Dikomentari Menham: Tak Ada Pembatasan, Asalkan Tak Langgar UU
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Lagu Bayar Bayar Bayar Sukatani Dikomentari Menham: Tak Ada Pembatasan, Asalkan Tak Langgar UU
HeadlineNews

Lagu Bayar Bayar Bayar Sukatani Dikomentari Menham: Tak Ada Pembatasan, Asalkan Tak Langgar UU

Bambang
Bambang Published 26 Feb 2025, 21:07
Share
1 Min Read
Menteri HAM, Natalius Pigai. Foto: Instagram @natalius_pigai
Menteri HAM, Natalius Pigai. Foto: Instagram @natalius_pigai
SHARE

IPOL.ID- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memastikan tak ada batasan soal kebebasan ekspresi di Indonesia. Asalkan hal itu, kata dia, tidak berbenturan dengan aturan hukum yang berlaku atau putusan pengadilan.

“Kalau ada tanpa pembatasan menurut undang-undang dan keputusan pengadilan, maka tidak memiliki kebenaran untuk melakukan pembatasan. Atau pelarangan. Itu prinsip dasar hak,” kata Natalius Pigai kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).

Pigai menyampaikan hal tersebut menanggapi fenomenal lagu “Bayar Bayar Bayar yang dikarang oleh band asal Purbalingga, Sukatani.

Dia menegaskan kembali bahwa hanya amanat undang-undang dan putusan pengadilan yang menyatakan peristiwa itu dilarang yang boleh ditindak.

Baca Juga

Band Sukatani. Foto: dok. Sukatani Band
Video Klarifikasi Sukatani Jadi Sorotan Propam, Anggota Siber Polda Jateng Diperiksa
Minta maaf ke Kapolri, Band post-punk Sukatani Menghapus Lagu Bayar Bayar Bayar

“Oleh karena itu tidak boleh ada lembaga mana pun yang membatasi kebebasan berekspresi,” tukas mantan Komisioner Komnas HAM tersebut.

Sebelumnya, band asal Purbalingga, Sukatani menyampaikan permohonan maaf setelah mengeluarkan karya lagu berjudul “Bayar Bayar Bayar”.

Dalam permohonan maafnya itu, dua personel band post punk tersebut menyatakan tak bermaksud menyinggung instansi kepolisian lewat lagunya tersebut, melainkan kritik terhadap oknum polisi yang berbuat pelanggaran. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Asalkan Tak Langgar UU, Dikomentari Menham, Lagu Bayar Bayar Bayar, sukatani, Tak Ada Pembatasan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20250226 WA0086 Banjir Rendam 113 Rumah di Kota Surakarta
Next Article Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Dedi Prasetyo saat memimpin panen raya jagung serentak tahap pertama di Desa Bulu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, pada Rabu (26/2/2025). Foto: Divisi Humas Polri Wujudkan Astacita, Irwasum Polri Pimpin Panen Jagung Serentak di Madiun

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260428 WA0118
HeadlineNews

Dosen Paramadina Diduga Langgar Etik, Kampus Copot dari Jabatan Kaprodi

Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Jaringan PERISAI di Kemanggisan
28 Apr 2026, 13:08
Headline
UPDATE: Korban Tewas Tabrakan Kereta di Bekasi 7 Orang
28 Apr 2026, 08:45
Nasional
Kemenpora RI Buka Pendaftaran Pelatihan Tenaga Penggerak Olahraga Nasional (TPON)
28 Apr 2026, 14:55
Ekonomi
Santunan untuk Pengurus Masjid, Bukti Nyata Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
28 Apr 2026, 09:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?