Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pastikan Kebenaran Isu Oplosan BBM, Kemendag Panggil Pertamina
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Pastikan Kebenaran Isu Oplosan BBM, Kemendag Panggil Pertamina
EkonomiHukum

Pastikan Kebenaran Isu Oplosan BBM, Kemendag Panggil Pertamina

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 04 Mar 2025, 09:04
Share
4 Min Read
bbm oplosan
Ilustrasi - BBM Oplosan
SHARE

IPOL.ID – Isu pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dengan Research Octane Number (RON) 92, yang dijual di SPBU Pertamina, menjadi perhatian serius masyarakat dan pemerintah. Dugaan adanya praktik pencampuran BBM ini dikhawatirkan tidak hanya merugikan konsumen secara finansial tetapi juga berdampak buruk pada performa kendaraan serta lingkungan.

Memastikan kebenaran informasi ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) melakukan pemanggilan pimpinan PT Pertamina Patra Niaga untuk meminta penjelasan mengenai isu pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) research octane number (RON) 92 yang dijual melalui stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina.

Menurut Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Moga Simatupang bahwa pemanggilan ini sudah merupakan salah satu kewenangan kementerian dalam memberikan pembinaan terhadap pelaku usaha, yang bermaksud menjamin penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia.

“Konsumen harus mendapatkan BBM yang kualitas dan kuantitasnya dijanjikan PT Pertamina Patra Niaga. Pemanggilan ini adalah salah satu bentuk perlindungan konsumen, melalui pembinaan terhadap pelaku usaha,” ujar Moga dalam keterangan di Jakarta, Selasa (4/3/25).

Baca Juga

penangkapan, borgol
Ditangkap di Bekasi, Penganiaya Pegawai SPBU Positif Sabu dan Ganja
Harga BBM Stabil, Shell Hadirkan Lagi RON 92 di SPBU Jakarta dan Sekitarnya
Polisi Awasi SPBU, Antisipasi Antrean Panjang dan Penimbunan BBM Pasca Bencana
1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BBM Oplosan, BBM RON 92, kementerian perdagangan, PT Pertmina, SPBU
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bus sim keliling SIM Keliling Depok dan Tangsel Selasa 4 Maret 2025
Next Article Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena OJK Dorong Penguatan Integritas Pelaporan Keuangan di Sektor Jasa Keuangan

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

HeadlineOlahraga
Hajar Al Shabab dengan skor 4-2 di King Fahd Stadium, Ronaldo Bawa Al Nassr Selangkah Lagi Juara Liga Saudi
08 May 2026, 06:19
HeadlineOlahraga
Duel Ideal Garudayaksa kontra  PSS Sleman di Final Championship Liga 2
08 May 2026, 09:35
Ekonomi
Dukung Hilirisasi dan Daya Saing, BPDP Ramaikan Rangkaian Hai Sawit Simposium 2026
07 May 2026, 19:26
Hukum
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
07 May 2026, 21:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?