Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hotman Paris: Gugatan perusahaan milik Jusuf Hamka, PT CMNP terhadap bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo Hary Tanoe sudah Kedaluwarsa
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Hotman Paris: Gugatan perusahaan milik Jusuf Hamka, PT CMNP terhadap bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo Hary Tanoe sudah Kedaluwarsa
HeadlineHukum

Hotman Paris: Gugatan perusahaan milik Jusuf Hamka, PT CMNP terhadap bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo Hary Tanoe sudah Kedaluwarsa

Bambang
Bambang Published 12 Mar 2025, 08:02
Share
3 Min Read
Hotman Paris
Hotman Paris
SHARE

IPOL.ID-Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea menyebut gugatan perusahaan milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) sudah kedaluwarsa.

Menurutnya, gugatan yang dilayangkan CMNP soal transaksi penerbitan surat berharga telah gugur karena terjadi pada 1999.

“Ini (transaksi) bulan Mei 1999. Sekarang udah berapa tahun? 26 tahun ya. Jadi dari segi pidana sudah kedaluarsa. Dari segi pidana sudah kedaluarsa, karena tindak pidana ini 12 tahun kedaluwarsanya,” kata Hotman Paris dalam jumpa pers di iNews Tower, Jakarta Pusat, Selasa (11/3) dikutip Detik.

Hotman menilai Hary Tanoe tak memiliki tanggung jawab dalam transaksi tersebut dari sisi hukum perdata. Kliennya itu berperan sebagai broker, sementara pihak yang menerima semua uang untuk penerbitan surat berharga tersebut adalah Unibank.

Baca Juga

Pengacara kondang Hotman Paris. Foto: Dok Ist
Hotman Paris dan Pakar Hukum Pidana Kompak: Abolisi Tom Lembong Berlaku Mutatis Mutandis bagi Terdakwa Lain
Viral Razman Vs Hotman Cekcok di Ruang Sidang
Bacawagub Jusuf Hamka Ngaku Tahu Banyak Penyebab Mundurnya Airlangga dari Ketum Partai Golkar

“Karena MNC hanya arange, mempertemukan, habis itu selanjutnya semua transaksi dilakukan oleh CMNP dengan Unibank,” imbuhnya.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hary Tanoesoedibjo Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea, jusuf hamka, MNC Group, PT CMNP, sudah Kedaluwarsa
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Layanan SIM Keliling. Foto: dok. TMC Polda Metro Cek Disini Lokasi SIM Keliling Tangsel Hari Ini Rabu 12 Maret
Next Article MinyaKita Polisi Infeksi Mendadak 4 Produsen MinyaKita di Pasar Kemayoran, Temukan Kemasan 1 liter hanya Diisi Sekitar 795 Mililiter

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Politik
Soal Pergeseran Anggaran di LH, Ketua Komisi D: Bukan Menolak, Tapi Harus Sesuai Prosedur
22 May 2026, 11:39
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?