Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terbukti Lakukan Penipuan, Marthen Napang Divonis Satu Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Terbukti Lakukan Penipuan, Marthen Napang Divonis Satu Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Hukum

Terbukti Lakukan Penipuan, Marthen Napang Divonis Satu Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Bambang
Bambang Published 13 Mar 2025, 05:50
Share
1 Min Read
Sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Marthen Napang di PN Jakpus, Rabu (12/3/2025). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Marthen Napang di PN Jakpus, Rabu (12/3/2025). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis selama satu tahun penjara kepada terdakwa kasus penipuan, Marthen Napang.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim, Buyung Dwikora di ruang persidangan PN Jakpus, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

“Terdakwa Profesor Doktor Marthen Napang, SH, MH terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum,” kata Hakim Ketua Buyung.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Profesor Doktor Marthen Napang, SH, MH tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun,” sambung Hakim Ketua Buyung.

Adapun putusan ini lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya telah menuntut terdakwa dengan hukuman selama empat tahun penjara.

JPU menilai, Marthen terbukti melakukan penipuan (Pasal 378 KUHP), penggelapan (Pasal 372), dan pemalsuan dokumen (Pasal 263).

Namun hakim menilai perkara tersebut lebih condong ke perkara 378 dengan ancaman pidana maksimal empat tahun.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Divonis Satu Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Marthen Napang, Terbukti Lakukan Penipuan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Prediksi dan Statistik Lille Vs Borussia Dortmund: Mencari Penantang Barcelona Lille Vs Dortmund (X/BVB Borussia Dortmund Lolos ke Perempat final Liga Champions usai Bungkam Lille dengan skor 2-1
Next Article Real Madrid Vs Atletico Real Madrid Singkirkan Atletico Melalui Drama Adu Penalti di Liga Champions

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260513 WA0071
HeadlineOlahraga

AVC Men’s Volleyball Champions League 2026: Bhayangkara Presisi Hajar  Zhaiyk 3-1

Hukum
KPK Geledah Rumah Crazy Rich Asal Semarang, Diduga Terkait Korupsi di Ditjen Bea Cukai
13 May 2026, 16:15
Headline
Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digugat ke PN Jakpus
13 May 2026, 13:45
Gaya hidup
SIAL Interfood Kembali Diselenggarakan di Indonesia Sebagai Bagian dari Jaringan SIAL Global
13 May 2026, 19:44
nofollow
Gebuk  Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Skywalke Lolos ke Semifinal AVC 2026
13 May 2026, 22:06
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?