Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bukti Dinilai Cukup, KPK Diminta Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana CSR BI
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Bukti Dinilai Cukup, KPK Diminta Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana CSR BI
Hukum

Bukti Dinilai Cukup, KPK Diminta Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana CSR BI

Farih
Farih Published 13 Mar 2025, 20:35
Share
2 Min Read
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera mengumumkan penetapan tersangka dugaan korupsi dana Corporate Social Responbility (CSR) Bank Indonesia.

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Cinta Rakyat (Gencar) melalui keterangan tertulisnya, Kamis (13/3/2025).

“Kami mengapresiasi (KPK) walau pun dirasa agak lambat. Karena sebenarnya alat-alat bukti sangat cukup untuk menetapkan tersangka kasus ini,” ungkap Ketua Umum DPP Gencar, Charma Afrianto.

Sebagaimana diketahui, KPK telah memanggil Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi NasDem Fauzi Amro dan Anggota Komisi XI DPR Charles Meikyansah, Kamis (13/3/2025). Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana CSR BI.

Menyikapi hal ini, Charma menilai semestinya KPK bisa langsung menetapkan tersangka, karena bukti-bukti mengarah korupsi sangat jelas. Apalagi, alat bukti yang dipegang KPK sebenarnya sudah sangat kuat, dan pelanggarannya sangat jelas, dimana Yayasan Safa Mandiri Madani menerima uang miliaran rupiah dari dana hibah CSR dari BI. Padahal yayasan itu belum terdaftar di Kesbangpol.

“Ini kan sudah jelas melanggar syarat yayasan mendapat bantuan pemerintah. Makanya saya harap KPK serius menindak siapa-siapa yang terlibat. Ini kejahatan luar biasa, dan terang benderang diketahui publik,” tegasnya.

“KPK harus tangkap yang terlibat, terutama Gubernur BI yang mengucurkan uang begitu mudahnya. Tangkap semua yang terlibat. Seharusnya enggak perlu waktu lama, karena buktinya sudah terang benderang. Dan ini yang ditunggu publik,” pungkas Charma. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bank Indonesia, csr bi, kpk, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Seminar Hybrid Scaling Up Risk Culture Triwulan I Manajemen Risiko Operasional bertajuk “Strategi Implementasi Anti Fraud”. Komitmen Implementasi GCG, Pegadaian Tegaskan Tak Ada Toleransi Terhadap Fraud dan Korupsi
Next Article Eks Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Kamis (13/3/2025). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Diperiksa 10 Jam, Ahok Dicecar 14 Pertanyaan Soal Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
Telkom
Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T
05 May 2026, 12:27
Telkom
Perkuat Kesiapan Asesmen skala Nasional, 91 Ribu Siswa Ikuti Try Out Digital PIJAR
05 May 2026, 13:25
Hukum
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Korupsi Proyek Alur Pelayaran Pelabuhan
05 May 2026, 13:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?