Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bareskrim Asistensi Kasus Asusila AKBP Fajar di Polda NTT
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Bareskrim Asistensi Kasus Asusila AKBP Fajar di Polda NTT
Headline

Bareskrim Asistensi Kasus Asusila AKBP Fajar di Polda NTT

Farih
Farih Published 14 Mar 2025, 23:33
Share
2 Min Read
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah. Foto: humas polri
SHARE

IPOL.ID – Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri turun tangan memberikan asistensi dalam penanganan kasus dugaan asusila yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Kasus yang kini ditangani Polda NTT ini menjadi perhatian utama untuk memastikan proses hukum berjalan profesional dan berkeadilan.

Menurut Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, pihaknya akan berkoordinasi intens dengan penyidik PPA Ditreskrimum Polda NTT dan pihak terkait. Langkah ini bertujuan mengawal penegakan hukum yang presisi serta menjamin perlindungan maksimal bagi korban.

Dalam upaya penegakan hukum, Direktorat PPA-PPO telah menerjunkan tim untuk mendampingi korban.

Bantuan yang diberikan mencakup perlindungan hukum, pendampingan psikologis, hingga keterlibatan pekerja sosial dari Dinas Sosial setempat.

“Kami memastikan korban mendapatkan hak-haknya, termasuk bantuan hukum dan perlindungan selama proses penyidikan,” tegas Nurul.

Polda NTT sejauh ini telah memeriksa 16 saksi, termasuk para korban, manajer hotel, personel kepolisian, serta sejumlah ahli di bidang psikologi dan hukum.

Bukti-bukti yang dikumpulkan memperkuat dugaan bahwa AKBP Fajar tidak hanya melakukan pelecehan seksual terhadap empat korban –termasuk tiga anak di bawah umur– tetapi juga terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi anak di dark web.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi institusi kepolisian, mengingat Fajar adalah perwira menengah. Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Tidak hanya sanksi pidana, Fajar juga menghadapi sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 17 Maret 2025. Sidang ini diperkirakan akan berujung pada pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: akbp fajar, Asusila, Bareskrim, Kapolres Ngada, polda ntt, Polri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Puluhan personel gabungan dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan dan TNI-Polri saat menertibkan parkir liar kendaraan di trotoar Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (14/3/2025). Foto: Ist Puluhan Kendaraan Parkir Liar di Trotoar Senopati Disikat Sudinhub Jaksel
Next Article Pengurus Provinsi Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (Pengprov PGSI) DKI Jakarta tetap fokus menggelar latihan di bulan Ramadan. Foto/ist Baru Terpilih Ketua Pengprov PGSI DKI H.Heru Pujihartono Bikin Gebrakan, Gulat DKI Jakarta Tetap Fokus Berlatih di Bulan Ramadhan

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?