Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Viral Penumpang Garuda Indonesia Tepergok Menggunakan Vape Saat Terbang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Viral Penumpang Garuda Indonesia Tepergok Menggunakan Vape Saat Terbang
News

Viral Penumpang Garuda Indonesia Tepergok Menggunakan Vape Saat Terbang

Yuli Suharti
Yuli Suharti Published 29 Mar 2025, 19:14
Share
1 Min Read
SHARE

IPOL.ID – Ramai di media sosial seorang penumpang business class maskapai Garuda Indonesia tertangkap kamera saat diam-diam mengisap rokok elektrik atau vape selama penerbangan. Aksi ini terekam dalam sebuah video yang kemudian beredar luas.

Nampak dalam video yang diunggah oleh akun X @SevenFeeds pada Sabtu (29/3/2025), terlihat seorang pria mengisap rokok elektrik atau vape selama penerbangan.

Peristiwa ini kembali menyoroti larangan penggunaan vape di pesawat, yang bertujuan menjaga keselamatan dan kualitas udara di dalam kabin.

Garuda Indonesia sebagai maskapai nasional juga memiliki kebijakan ketat terkait larangan ini demi menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang.

Baca Juga

Kepala SPPG Aek Parombunan 2 Sibolga Selatan akui video dirinya yang diduga bermain judi online hingga membawa wanita ke area dapur. Foto: Tangkapan layar Instagram @abri_putra9
Viral Pengakuan Kepala SPPG Sibolga soal Judol dan Dugaan Pelanggaran Dapur MBG
Viral Lagu Parodi ‘MBG Mas Bahlil Ganteng, Warganet Dibikin Candu
Viral Pengantin Wanita Hilang Sebelum Akad, Keluarga Lapor Polisi

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pelanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi berat. Pasal 412 ayat 6 menyebutkan bahwa siapa pun yang merokok di pesawat dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2,5 miliar.

Kejadian ini memicu berbagai reaksi dari netizen. Sebagian besar mengecam tindakan penumpang tersebut, menilai bahwa sebagai pengguna layanan kelas bisnis, seharusnya lebih paham dan patuh terhadap aturan penerbangan. (Vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Penumpang Garuda Indonesia, viral
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Agama Nasaruddin Umar saat melakukan konferensi pers sidang isbat. Foto: Kemenag Alhamdulillah, Umat Islam Indonesia Tahun Ini Kompak Rayakan Idul Fitri pada Senin 31 Maret 2025
Next Article Dickson Fjord di Greenland JD Vance Rasuki Pikiran Warga Greenland agar Memisahkan Diri dari Denmark

TERPOPULER

TERPOPULER
meninggal, tewas, mayat
Nusantara

Kepsek Meninggal Saat Check-in Hotel di Trenggalek Bersama Guru Perempuan

Nusantara
Viral Pengakuan Kepala SPPG Sibolga soal Judol dan Dugaan Pelanggaran Dapur MBG
26 May 2026, 20:45
Politik
Warga Kwini Jakpus Adukan Nasib Kepemilikan Tanah ke Fraksi PDIP DPRD DKI
26 May 2026, 23:33
Ekonomi
Perluas Ekosistem Pembayaran QRIS Cross Border BI, Merchant BRI Sudah Terhubung dengan Alipay dan UnionPay
26 May 2026, 20:01
Kriminal
2 Tukang Jahit Ditangkap Usai Curi Motor di Sekolah Kawasan Pancoran
26 May 2026, 19:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?