Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penjelasan MUI tentang Hukumnya Menunda Zakat Fitrah Tanpa Uzur
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Penjelasan MUI tentang Hukumnya Menunda Zakat Fitrah Tanpa Uzur
News

Penjelasan MUI tentang Hukumnya Menunda Zakat Fitrah Tanpa Uzur

Iqbal
Iqbal Published 01 Apr 2025, 09:01
Share
2 Min Read
Ilustrasi zakat fitrah yang dibayar di bulan Ramadan. Foto: PP Muhammadiyah
Ilustrasi zakat fitrah yang dibayar di bulan Ramadan. Foto: PP Muhammadiyah
SHARE

IPOL.ID – Menunaikan zakat fitrah adalah kewajiban setiap muslim yang mampu, dan harus dilaksanakan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Namun, bagaimana jika seseorang sengaja menunda pembayaran zakat fitrah tanpa alasan yang dibenarkan?

Dalam ajaran Islam, penundaan zakat fitrah tanpa uzur dianggap sebagai pelanggaran yang dapat mendatangkan dosa.

Dalam Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 tentang Hukum Masalah-Masalah terkait Zakat Fitrah disebutkan bahwa menyalurkan zakat fitrah yang diwakilkan oleh Muzakki kepada Badan/Lembaga Amil Zakat atau Panitia Zakat Fitrah melebihi tanggal 1 Syawal hukumnya tidak sah kecuali ada uzdur syar’i.

Baca Juga

Ilustrasi zakat fitrah yang dibayar di bulan Ramadan. Foto: PP Muhammadiyah
Waketum MUI Ungkap Makna di Balik Kewajiban Zakat Fitrah
Ulama MUI: Trans7 Tak Paham Kultur Pesantren
Ulama MUI Paparkan 3 Etika Menyikapi Kritik terhadap Kebijakan Publik

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Abdul Muiz Ali, mengutip dalam kitab Fath al-Mu’in karya Syekh Zainuddin al-Malibari yang menegaskan bahwa menunda pembayaran zakat fitrah tanpa alasan sah adalah perbuatan haram dan mengharuskan pelakunya untuk segera mengqadha zakat yang tertunda.

وحرم تأخيرها عن يومه) أي العبد بلا عذر كغيبة مال أو مستحق، ويجب القضاء فورا لعصيانه

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ulama MUI, zakat fitrah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi kalender hijriyah global yang digagas PP Muhammadiyah. Alasan Umat Islam Membutuhkan Kalender Hijriah Global Tunggal
Next Article Pertamina merilis harga baru BBM nonsubsidi Pertamax series dan Dex series. Foto: Pertamina Harga Pertamax cs di Bulan April 2025 Naik atau Turun? Pertamina Langsung Menjawab

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?