Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mahkamah Konstitusi Korea Selatan  resmi Memakzulan Presiden Yoon Suk Yeol
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Mahkamah Konstitusi Korea Selatan  resmi Memakzulan Presiden Yoon Suk Yeol
HeadlineInternasional

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan  resmi Memakzulan Presiden Yoon Suk Yeol

Bambang
Bambang Published 04 Apr 2025, 11:56
Share
2 Min Read
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol. Foto: Ist
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID-Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (Korsel) resmi memakzulan Presiden Yoon Suk Yeol hari ini, Jumat (4/4), dengan putusan sidang dibacakan oleh Penjabat Ketua Moon Hyung-bae.

Delapan hakim MK sepakat mengesahkan pemakzulan yang sebelumnya sudah diputuskan di Parlemen Korsel. Pemakzulan ini buntut keputusan Suk-yeol menerapkan status darurat militer pada 3 Desember 2024.

“Presiden Yoon Suk Yeol dengan ini diberhentikan dari jabatannya,” ungkap Ketua Hakim Moon saat membacakan putusan.

Pemakzulan itu menyebabkan sebagian besar hak istimewa untuk Yoon Suk Yeol sebagai kepala negara dicabut. Ia tidak lagi berhak mendapat staf khusus, termasuk asisten resmi atau sopir.

Baca Juga

Anwar Usman
Anwar Usman Pingsan Usai Prosesi Purnabakti di MK
QRIS Tembus Korea Selatan, WNI Kini Bisa Bayar Tanpa Tukar Uang
MK Tak Terima Gugatan Soal Sanksi Pidana Pengemudi Merokok

Yoon Suk Yeol juga tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan uang pensiunan sebesar 95 persen dari gaji presiden. Ia bahkan kehilangan haknya untuk dimakamkan di pemakaman nasional, seperti Pemakaman Nasional Seoul.

Selain itu, Suk Yeol harus mengosongkan kediaman presiden di Hannam-Dong, Seoul. Meski demikian, tak ada batas waktu khusus yang untuk kepergiannya dari rumah dinas presiden tersebut.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: korea selatan, Mahkamah Konstitusi, Presiden Yoon Suk-yeol, resmi Memakzulan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jadwal Lengkap F1 GP Jepang 2025 Simak Jadwal Lengkap F1 GP Jepang 2025
Next Article Jalur penyeberangan Merak-Bakauheni yang menghubungkan Pulau Jawa dan Sumatera, menunjukkan kondisi arus lalu lintas yang ramai namun tetap terkendali. Foto: ASDP Arus Balik Lebaran 2025 di Pelabuhan Bakauheni Lancar dan Terkendali

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineOlahraga
Tahan Napoli, Como Tembus 5 Besar Liga Italia, Inter Milan Diambang Scudetto
03 May 2026, 06:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?