Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mahkamah Konstitusi Korea Selatan  resmi Memakzulan Presiden Yoon Suk Yeol
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Mahkamah Konstitusi Korea Selatan  resmi Memakzulan Presiden Yoon Suk Yeol
HeadlineInternasional

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan  resmi Memakzulan Presiden Yoon Suk Yeol

Bambang
Bambang Published 04 Apr 2025, 11:56
Share
2 Min Read
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol. Foto: Ist
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol. Foto: Ist
SHARE

Yoon diperkirakan akan kembali ke rumah pribadinya di Distrik Seocho, tetapi belum tentu dalam waktu singkat karena laporan menyebutkan pihak keamanan belum melakukan proses pemindahan apa pun.

Sementara itu, ada beberapa hak yang masih dapat diterima Yoon Suk Yeol. Ia akan tetap mendapatkan perlindungan keamanan berdasarkan UU tentang Perlakuan Terhormat kepada Mantan Presiden.

Pengamanan ini juga berlaku kepada istri Yoon Suk Yeol sekaligus mantan ibu negara Kim Keon Hee. Menurut aturan, keamanan itu dijamin selama lima tahun dan dapat diperpanjang hingga 10 tahun jika diperlukan.

Namun, fasilitas perlindungan itu berpotensi untuk ditangguhkan jika Yoon Suk Yeol ditangkap terkait kasus kriminal yang menjeratnya.

Baca Juga

Anwar Usman
Anwar Usman Pingsan Usai Prosesi Purnabakti di MK
QRIS Tembus Korea Selatan, WNI Kini Bisa Bayar Tanpa Tukar Uang
MK Tak Terima Gugatan Soal Sanksi Pidana Pengemudi Merokok

Di luar fasilitas dan haknya yang dicabut setelah tak menjabat presiden, Yoon Suk Yeol akan menghadapi sejumlah penyelidikan kriminal. Sebut saja tuduhan pengkhianatan atas pengumuman darurat militer.

Penegak hukum sekarang juga semakin terbuka untuk menangkap dan menyelidiki Yoon Suk Yeol karena posisinya yang sudah menjadi sipil biasa. Ia tidak lagi mendapat perlindungan dari tuntutan pidana karena masa jabatannya sudah berakhir.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: korea selatan, Mahkamah Konstitusi, Presiden Yoon Suk-yeol, resmi Memakzulan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jadwal Lengkap F1 GP Jepang 2025 Simak Jadwal Lengkap F1 GP Jepang 2025
Next Article Jalur penyeberangan Merak-Bakauheni yang menghubungkan Pulau Jawa dan Sumatera, menunjukkan kondisi arus lalu lintas yang ramai namun tetap terkendali. Foto: ASDP Arus Balik Lebaran 2025 di Pelabuhan Bakauheni Lancar dan Terkendali

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
HeadlineNews
Kawasan Blok 15 GBK Segera di Kosongkan, Direktur Utama PPKGBK: Proses eksekusi dilakukan secara Profesional
05 May 2026, 07:19
HeadlineOlahraga
Man City Vs Everton, Pep Guardiola: Kami Memberi gol Cuma-cuma di Babak Kedua
05 May 2026, 06:18
Telkom
Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T
05 May 2026, 12:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?