IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh seorang warga yang meminta aturan pidana lebih tegas bagi pengendara yang merokok.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/3), untuk perkara Nomor 13/PUU-XXIV/2026.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyatakan sampai dengan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda untuk memeriksa perbaikan permohonan serta pengesahan alat bukti, permohonan Nomor 13 PUU 2026 tidak dilengkapi dengan alat bukti.
Permohonan diajukan pada 6 Januari 2026 itu menguji konstitusionalitas Pasal 106 ayat (1), khususnya frasa “penuh konsentrasi”, serta Pasal 283 UU LLAJ. Namun, pemohon tidak hadir dalam sidang pemeriksaan perbaikan tersebut.
Sebelumnya, pemohon menyampaikan sebagai warga negara dan pengguna jalan aktif, ia merasakan ketentuan mengenai kewajiban “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ tidak memiliki batasan yang jelas.
