Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MK Tak Terima Gugatan Soal Sanksi Pidana Pengemudi Merokok
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > MK Tak Terima Gugatan Soal Sanksi Pidana Pengemudi Merokok
Headline

MK Tak Terima Gugatan Soal Sanksi Pidana Pengemudi Merokok

Farih
Farih Published 02 Mar 2026, 21:01
Share
3 Min Read
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Foto: dok. MK
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Foto: dok. MK
SHARE

IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh seorang warga yang meminta aturan pidana lebih tegas bagi pengendara yang merokok.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/3), untuk perkara Nomor 13/PUU-XXIV/2026.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyatakan sampai dengan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda untuk memeriksa perbaikan permohonan serta pengesahan alat bukti, permohonan Nomor 13 PUU 2026 tidak dilengkapi dengan alat bukti.

Baca Juga

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Foto: dok. MK
MK Putuskan Parpol Bisa Didiskualifikasi Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan
Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Diseret ke Mahkamah Partai Gerindra
Anwar Usman Pingsan Usai Prosesi Purnabakti di MK

Permohonan diajukan pada 6 Januari 2026 itu menguji konstitusionalitas Pasal 106 ayat (1), khususnya frasa “penuh konsentrasi”, serta Pasal 283 UU LLAJ. Namun, pemohon tidak hadir dalam sidang pemeriksaan perbaikan tersebut.

Sebelumnya, pemohon menyampaikan sebagai warga negara dan pengguna jalan aktif, ia merasakan ketentuan mengenai kewajiban “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ tidak memiliki batasan yang jelas.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Mahkamah Konstitusi, Merokok, mk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Mendagri Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri PKP Maruarar Sirait meninjau progres pelaksanaan Program Penanganan Sarana dan Prasarana Permukiman Kumuh di Desa Parit Baru, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin (2/3/2026). Foto: Kemendagri Mendagri dan Menteri PKP Tinjau Program Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh di Kubu Raya
Next Article Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memimpin rapat koordinasi lintas terkait kesiapan operasi ketupatan di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2026). Foto: Ist Mudik Lebaran 2026, Polri Siapkan Rekayasa Lalin One Way hingga Contraflow

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

HeadlineNews
Viral! Mahasiswa Sesama Jenis Kepergok Ciuman di Kampus, PNJ Siapkan Sanksi Tegas
02 Jun 2026, 23:42
Ekonomi
Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 For-E PNM Menggerakkan Rantai Manfaat bagi Nasabah Laundry
02 Jun 2026, 18:48
HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
Ekonomi
Menkeu Purbaya Sebut Pancasila Jadi Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara
02 Jun 2026, 10:10
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?