Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Layanan Publik Kukar Tetap Optimal Selama Ramadan, ASN Wajib Kerja dari Kantor
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Layanan Publik Kukar Tetap Optimal Selama Ramadan, ASN Wajib Kerja dari Kantor
Nusantara

Layanan Publik Kukar Tetap Optimal Selama Ramadan, ASN Wajib Kerja dari Kantor

Timur
Timur Published 05 Apr 2025, 13:18
Share
2 Min Read
Sekda Kukar, Sunggono. Foto: Dok Humas
Sekda Kukar, Sunggono. Foto: Dok Humas
SHARE

IPOL.ID – Meski pemerintah pusat memberikan opsi sistem kerja fleksibel selama Ramadan dan menjelang Idulfitri 1446 H, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap wajib bekerja dari kantor (work from office).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan karakteristik daerah Kukar yang berbeda dari kota-kota besar seperti Jakarta.

“Kalau di Kukar apa relevansinya? Kita tidak ada kemacetan lalu lintas dan tidak ada yang terganggu dengan pekerjaan di kantor,” ujarnya menanggapi Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2025 terkait kebijakan work from anywhere (WFA).

Menurutnya, kebijakan WFA lebih tepat diterapkan di wilayah padat dan memiliki tingkat mobilitas tinggi, bukan di Kukar.

Baca Juga

Kementerian ATR/BPN. Foto: Dok Humas
Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal
Legislator DKI Minta Sektor Kesehatan Jadi Prioritas untuk Siaga Saat WFA Diterapkan
Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Optimal di Tengah Kebijakan WFA

“Setelah kami diskusikan, Pemkab Kukar memutuskan tidak menerapkan WFA. ASN tetap bekerja dari kantor hingga masa cuti resmi berlaku,” tegas Sunggono.

Keputusan ini juga didasarkan pada komitmen Pemkab Kukar dalam menjaga kualitas pelayanan publik selama bulan Ramadan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: efisiensi, Kutai Kartanegara, Sekda Kukar Sunggono, wfa
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bupati Kukar, Edi Damansyah. Foto: Dok Humas PSU Pilkada Kukar Digelar 19 April, Pemkab Alokasikan Rp62,4 Miliar untuk Sukseskan
Next Article Sekda Kukar, Sunggono. Foto: Dok Humas Pemkab Kukar Pastikan Anggaran PSU 2025 Transparan dan Efektif

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: ileague
Olahraga

Persib Siapkan Skuad Gemuk Hadapi 4 Kompetisi Musim Depan

Nusantara
Viral! Nenek Minta Tebusan Rp1 Juta untuk Kembalikan Dompet Temuan di Sragen
09 Jun 2026, 16:51
Politik
Warga Sudah Mau Pilah Sampah, DPRD DKI Minta Pemerintah Bergerak Lebih Cepat
09 Jun 2026, 16:33
Jakarta Raya
Lurah Sukapura Akan Mediasi Polemik Pengurukan Lahan yang Picu Genangan
09 Jun 2026, 17:21
Ekonomi
Hai Sawit dan BPDP Resmi Buka POCE JOBFAIR 2026, Hadirkan Ribuan Peluang Karier
09 Jun 2026, 18:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?