Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Libur Wafat Isa Almasih
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Libur Wafat Isa Almasih
Jakarta Raya

Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Libur Wafat Isa Almasih

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 14 Apr 2025, 20:50
Share
2 Min Read
peraturan ganjil genap
Pemprov DKI tiadakan sistem Ganjil-Genap saat libur Wafat Isa Almasih.
SHARE

IPOL.ID – Pemprov DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap untuk kendaraan pribadi pada Jumat, 18 April 2025, bertepatan dengan libur nasional Wafat Isa Almasih.

Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, menyatakan kebijakan ini sesuai dengan Pergub No. 88 Tahun 2019 yang menyebut ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.

“Kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan pada Jumat (18/4) karena Hari Libur Nasional dalam rangka memperingati Wafat Yesus Kristus,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Senin (14/4/25).

Pemberlakuan ini merujuk salah satunya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) tentang Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Baca Juga

Transjakarta
Dishub Bakal Luncurkan 4 Rute Baru Jalur TransJabodetabek
Pemprov Jakarta Tiadakan Pelaksanaan CFD saat Pelantikan Prabowo-Gibran di Istana

Sistem ganjil genap akan kembali berlaku pada Senin, 21 April 2025, di 26 titik ruas jalan Jakarta pada jam sibuk, yaitu pukul 06.00–10.00 dan 16.00–21.00 WIB. Pelanggar aturan ini dapat dikenakan tilang dan denda hingga Rp500.000. “Sistem ganjil genap akan kembali diterapkan pada Senin (21/4). Sistem ini berlaku pada hari Senin sampai dengan Jumat dan terbagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan 16.00 sampai 21.00 WIB masih di 26 titik atau lokasi Jakarta,” jelas Syafrin.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dishub Jakarta, Sistem Ganjil-Genap, Wafatnya Isa Almasih
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gedung Komisi Yudisial RI. Foto: Instagram @komisiyudisialri Ketua PN Jaksel dan Tiga Hakim Terseret Suap Perkara CPO, KY Bakal Kerahkan Tim Khusus
Next Article Waka Komisi VII DPR RI Evita Nursanty Evita Desak Kemenperin Dukung Bali Bebas Plastik Sekali Pakai

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
HeadlineNews
Kawasan Blok 15 GBK Segera di Kosongkan, Direktur Utama PPKGBK: Proses eksekusi dilakukan secara Profesional
05 May 2026, 07:19
HeadlineOlahraga
Man City Vs Everton, Pep Guardiola: Kami Memberi gol Cuma-cuma di Babak Kedua
05 May 2026, 06:18
Telkom
Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T
05 May 2026, 12:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?