IPOL.ID – Pemprov DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap untuk kendaraan pribadi pada Jumat, 18 April 2025, bertepatan dengan libur nasional Wafat Isa Almasih.
Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, menyatakan kebijakan ini sesuai dengan Pergub No. 88 Tahun 2019 yang menyebut ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
“Kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan pada Jumat (18/4) karena Hari Libur Nasional dalam rangka memperingati Wafat Yesus Kristus,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Senin (14/4/25).
Pemberlakuan ini merujuk salah satunya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) tentang Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Sistem ganjil genap akan kembali berlaku pada Senin, 21 April 2025, di 26 titik ruas jalan Jakarta pada jam sibuk, yaitu pukul 06.00–10.00 dan 16.00–21.00 WIB. Pelanggar aturan ini dapat dikenakan tilang dan denda hingga Rp500.000. “Sistem ganjil genap akan kembali diterapkan pada Senin (21/4). Sistem ini berlaku pada hari Senin sampai dengan Jumat dan terbagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan 16.00 sampai 21.00 WIB masih di 26 titik atau lokasi Jakarta,” jelas Syafrin.
