Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Perpres No 19 Tahun 2025 Jadi Landasan Hukum Tunjangan Kinerja untuk Dosen ASN di Kemendiktisaintek
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Perpres No 19 Tahun 2025 Jadi Landasan Hukum Tunjangan Kinerja untuk Dosen ASN di Kemendiktisaintek
Ekonomi

Perpres No 19 Tahun 2025 Jadi Landasan Hukum Tunjangan Kinerja untuk Dosen ASN di Kemendiktisaintek

Iqbal
Iqbal Published 16 Apr 2025, 18:25
Share
2 Min Read
Menkeu kabinet Merah Putih, Ari Mulyani.(Foto dok Kemenkeu)
Menkeu Ari Mulyani mengumumkan tunjangan kinerja dosen ASN. (Foto dok Kemenkeu)
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, bersama Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) No 19 Tahun 2025 terkait dengan pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen ASN di lingkungan Kemendiktisaintek.

Dalam kesempatan tersebut, Menkeu menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari amanat Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan adanya keadilan dan penghargaan bagi dosen yang telah memberikan kontribusi besar dalam dunia pendidikan.

Melalui Perpres No 19 Tahun 2025, Pemerintah memberikan Tukin kepada 31.066 dosen ASN yang sebelumnya hanya menerima tunjangan profesi, di luar gaji pokok dan tunjangan melekat.

Penerima Tukin terdiri dari dosen yang bekerja di berbagai jenis perguruan tinggi negeri (PTN), dengan rincian jumlah penerima yaitu 8.725 dosen di PTN Satker, 16.540 dosen di PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan 5.801 dosen di Lembaga Layanan Dikti.

Baca Juga

LIV
Viral! ASN Asyik Live TikTok, Padahal Lagi Jam Dinas
Kemhan Mulai Pelatihan Komcad Gelombang Pertama, Diikuti 1.773 ASN
Periksa ASN dan Swasta, KPK Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan RPTKA
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asn, Kemendiktisaintek, Tukin Dosen, tunjangan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing memperluas jangkauan perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke dunia olahraga, khususnya ekosistem futsal di Jakarta Utara. BPJS Ketenagakerjaan Cilincing Perluas Perlindungan untuk Ekosistem Futsal di Jakarta Utara
Next Article Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes Hak Praktik Dokter Tersangka Pelecehan Seksual Dipastikan Dicabut Seumur Hidup

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Hukum
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
07 May 2026, 21:11
Ekonomi
Dukung Hilirisasi dan Daya Saing, BPDP Ramaikan Rangkaian Hai Sawit Simposium 2026
07 May 2026, 19:26
Nasional
Indonesia Kembangkan Satelit untuk Berbagai Misi
07 May 2026, 17:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?