Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dinas ke Luar Negeri, PNS Zaman Now Bisa Kaya Mendadak!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Dinas ke Luar Negeri, PNS Zaman Now Bisa Kaya Mendadak!
Headline

Dinas ke Luar Negeri, PNS Zaman Now Bisa Kaya Mendadak!

Iqbal
Iqbal Published 04 Sep 2021, 16:36
Share
2 Min Read
Kemenkeu memastikan akan melakukan penyesuaian kenaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri pada Maret 2024. Foto: Kemenag DIY
Kemenkeu memastikan akan melakukan penyesuaian kenaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri pada Maret 2024. Foto: Kemenag DIY
SHARE

IPOL.ID – Nikmat apa lagi yang didustakan para pegawai negeri sipil (PNS). Selain kepastian pendapatan di masa pensiun, kini uang saku dinas PNS terbilang wah. Terlebih jika mereka dinas ke luar negeri

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022. Permen itu mengatur batas tertinggi dan estimasi biaya perjalanan dinas PNS yang ada di seluruh kementerian/lembaga, baik di dalam negeri maupun luar negeri (LN).

Peraturan ini sendiri diteken Sri Mulyani dan mulai berlaku 8 Juni 2021. Dalam aturan disebutkan secara detail uang saku perjalanan dinas PNS, yaitu uang makan, uang harian, uang transpot pergi-pulang sampai penginapan semua ditanggung negara.

Perjalanan dinas ke luar kota bagi rata-rata golongan PNS dari Jakarta ke luar kota sebesar Rp530.000 per hari. Untuk tugas dinas di dalam kota lebih dari delapan jam diberikan uang saku Rp210.000 per hari, sedangkan mengikuti kegiatan pendidikan dan latihan (diklat) senilai Rp160.000.

Baca Juga

Sosialisasi secara daring terkait program belajar PNS. Foto: Dok Humas
Kemdiktisaintek Tetapkan Mekanisme Tugas Belajar PNS 2026, Perkuat SDM Profesional dan Berdampak
Purbaya Belum Putuskan Kenaikan Gaji PNS 2026
Gaji PNS Bisa Naik Lagi? Ini Jawaban Purbaya
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: gaji PNS, PNS, uang saku perjalanan dinas pns
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article dheva Paralimpiade Tokyo 2020, Para Bulu Tangkis Sumbang Medali Perak dan Perunggu
Next Article banjir ngada Banjir Bandang Ngada NTT Telan Korban, Dua Meninggal dan 1 Orang Hilang

TERPOPULER

TERPOPULER
ular
HeadlineJabodetabek

Main Ular Weling Berujung Maut, Pemuda di Bogor Meninggal Dunia

Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Headline
AFC Hukum Persib Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton
14 May 2026, 13:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?