Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemdiktisaintek Tetapkan Mekanisme Tugas Belajar PNS 2026, Perkuat SDM Profesional dan Berdampak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kemdiktisaintek Tetapkan Mekanisme Tugas Belajar PNS 2026, Perkuat SDM Profesional dan Berdampak
Nasional

Kemdiktisaintek Tetapkan Mekanisme Tugas Belajar PNS 2026, Perkuat SDM Profesional dan Berdampak

Dalam mekanisme terbaru ini, pelaksanaan tugas belajar dilakukan melalui dua skema, yaitu tanpa dan dengan tugas jabatan melalui skema bekerja sambil belajar.

Timur
Timur Published 02 Mar 2026, 14:08
Share
3 Min Read
Sosialisasi secara daring terkait program belajar PNS. Foto: Dok Humas
Sosialisasi secara daring terkait program belajar PNS. Foto: Dok Humas
SHARE

IPOL.ID – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi menetapkan mekanisme Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2026. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Tugas Belajar PNS. Peraturan ini kemudian disosialisasikan secara daring, sebagai bagian dari upaya strategis dalam memperkuat pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM) secara sistematis, terencana, dan selaras dengan kebutuhan organisasi, Senin (2/3).

“Kebijakan ini adalah bagian dari transformasi birokrasi yang adaptif, profesional, dan berbasis kompetensi. Kami ingin memastikan bahwa setiap investasi dalam pengembangan SDM benar-benar memberi dampak nyata bagi institusi dan pada akhirnya bagi masyarakat,” tegas Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto.

Kebijakan ini dikatakan Menteri Brian, mengatur secara komprehensif berbagai aspek pelaksanaan tugas belajar, mulai dari tujuan, jenis program pendidikan, persyaratan peserta, skema pelaksanaan, pembiayaan, hingga sistem pemantauan dan evaluasi berbasis digital terintegrasi. Tugas belajar diarahkan untuk meningkatkan kompetensi PNS sesuai standar jabatan, menyiapkan SDM yang berkualifikasi unggul, serta mendukung pengembangan karier melalui peningkatan kualifikasi pendidikan.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asn, Kabinet Merah Putih, Kemendiktisaintek, PNS, tugas belajar
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article campak Indonesia Waspadai Geliat Wabah Campak Nasional dan Global
Next Article Studi independen oleh Oxford Economics menunjukkan bahwa setiap 100 karyawan yang dipekerjakan secara langsung oleh McDonald’s Indonesia, mendukung 330 lapangan pekerjaan tambahan di berbagai sektor ekonomi lokal. Ini menegaskan komitmen untuk terus tumbuh bersama melalui penciptaan akses lapangan kerja hingga kemitraan berkelanjutan dengan pelaku usaha dalam negeri sejalan dengan semangat “Sepenuhnya Indonesia”. (istimewa). Studi Oxford Economics 2026: McDonald’s Indonesia Dukung Peluang Lapangan Kerja Lintas Sektor Tumbuh Lebih dari Tiga Kali Lipat di Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Syarpani dan jajaran saat mengamankan pengunjung yang menyelundupkan 24 paket sabu, Kamis (16/4/2026). Foto: Ist
Kriminal

Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Penyelundupan 24 Paket Sabu dalam Batang Rokok

Hukum
KPK Korek Dugaan Pemerasan oleh Wali Kota Madiun Lewat Pemeriksaan 2 Pimpinan BUMD
16 Apr 2026, 22:45
HeadlineOlahraga
Indonesia takluk 0-1 dari Malaysia di Piala AFF U17 2026, Bomber Mandul jadi PR Kurniawan
16 Apr 2026, 23:23
Headline
Erick Tunggu Kepastian FIFA Terkait Isu Play-off Tambahan Piala Dunia 2026
16 Apr 2026, 19:30
HeadlineHukum
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
16 Apr 2026, 15:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?