IPOL.ID – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi menetapkan mekanisme Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2026. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Tugas Belajar PNS. Peraturan ini kemudian disosialisasikan secara daring, sebagai bagian dari upaya strategis dalam memperkuat pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM) secara sistematis, terencana, dan selaras dengan kebutuhan organisasi, Senin (2/3).
“Kebijakan ini adalah bagian dari transformasi birokrasi yang adaptif, profesional, dan berbasis kompetensi. Kami ingin memastikan bahwa setiap investasi dalam pengembangan SDM benar-benar memberi dampak nyata bagi institusi dan pada akhirnya bagi masyarakat,” tegas Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto.
Kebijakan ini dikatakan Menteri Brian, mengatur secara komprehensif berbagai aspek pelaksanaan tugas belajar, mulai dari tujuan, jenis program pendidikan, persyaratan peserta, skema pelaksanaan, pembiayaan, hingga sistem pemantauan dan evaluasi berbasis digital terintegrasi. Tugas belajar diarahkan untuk meningkatkan kompetensi PNS sesuai standar jabatan, menyiapkan SDM yang berkualifikasi unggul, serta mendukung pengembangan karier melalui peningkatan kualifikasi pendidikan.
