Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemdiktisaintek Tetapkan Mekanisme Tugas Belajar PNS 2026, Perkuat SDM Profesional dan Berdampak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kemdiktisaintek Tetapkan Mekanisme Tugas Belajar PNS 2026, Perkuat SDM Profesional dan Berdampak
Nasional

Kemdiktisaintek Tetapkan Mekanisme Tugas Belajar PNS 2026, Perkuat SDM Profesional dan Berdampak

Dalam mekanisme terbaru ini, pelaksanaan tugas belajar dilakukan melalui dua skema, yaitu tanpa dan dengan tugas jabatan melalui skema bekerja sambil belajar.

Timur
Timur Published 02 Mar 2026, 14:08
Share
3 Min Read
Sosialisasi secara daring terkait program belajar PNS. Foto: Dok Humas
Sosialisasi secara daring terkait program belajar PNS. Foto: Dok Humas
SHARE

Pelaksana Tugas Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia (Karo OSDM) Kemdiktisaintek, Amalia Suzianti menyampaikan bahwa perencanaan tugas belajar disusun sebagai bagian integral dari rencana pengembangan kompetensi pegawai dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan SDM pada masing-masing unit kerja.

“Tugas belajar merupakan program pengembangan kompetensi yang harus terus dilaksanakan, karena sejatinya perguruan tinggi adalah tempat membangun manusia Indonesia yang lebih baik dan berkualitas. Untuk itu kita harus memastikan bahwa kualitas dosen kita juga mendukung pembelajaran berkualitas,” ujar Karo OSDM.

Dalam mekanisme terbaru ini, pelaksanaan tugas belajar dilakukan melalui dua skema, yaitu tanpa tugas jabatan yang memungkinkan pegawai fokus penuh pada pendidikan, serta dengan tugas jabatan melalui skema bekerja sambil belajar. Penetapan skema disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan kemampuan pegawai.

Tugas belajar dapat ditempuh melalui program pendidikan akademik, vokasi, serta profesi dan spesialis, baik di perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi maupun di perguruan tinggi luar negeri yang terdaftar dan diakui secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga

Suasana turnamen Ubud Open. Foto: Dok Humas
Fakta-Fakta Unik Ubud Open Studios
Amirul Hajj Puji Penataan Armuzna 2026: Jemaah Lebih Tertib dan Nyaman
Kementerian PANRB Bersama LAN Akselerasi Transformasi Digital ASN
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asn, Kabinet Merah Putih, Kemendiktisaintek, PNS, tugas belajar
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article campak Indonesia Waspadai Geliat Wabah Campak Nasional dan Global
Next Article Studi independen oleh Oxford Economics menunjukkan bahwa setiap 100 karyawan yang dipekerjakan secara langsung oleh McDonald’s Indonesia, mendukung 330 lapangan pekerjaan tambahan di berbagai sektor ekonomi lokal. Ini menegaskan komitmen untuk terus tumbuh bersama melalui penciptaan akses lapangan kerja hingga kemitraan berkelanjutan dengan pelaku usaha dalam negeri sejalan dengan semangat “Sepenuhnya Indonesia”. (istimewa). Studi Oxford Economics 2026: McDonald’s Indonesia Dukung Peluang Lapangan Kerja Lintas Sektor Tumbuh Lebih dari Tiga Kali Lipat di Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: Instagram @persib
HeadlineOlahraga

Persib Percaya Diri kontra Manila Digger di Playoff AFC Champions League Two 2026/2027

Jabodetabek
Viral Remaja Getok Monitor Photobox Pakai HP di Tangerang, Pemilik Unggah CCTV Cari Pelaku
01 Jun 2026, 15:15
Headline
Ledakan Diduga Bom Sisa Perang Dunia II di Biak, 5 Orang Tewas
01 Jun 2026, 14:45
HeadlineHukum
Periksa Puluhan Forwarder, KPK Usut Korupsi Importasi Barang di Ditjen Bea Cukai
01 Jun 2026, 19:39
Headline
Dipersilakan Prabowo, Megawati Pilih Tak Mendahului Gibran
01 Jun 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?