Pelaksana Tugas Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia (Karo OSDM) Kemdiktisaintek, Amalia Suzianti menyampaikan bahwa perencanaan tugas belajar disusun sebagai bagian integral dari rencana pengembangan kompetensi pegawai dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan SDM pada masing-masing unit kerja.
“Tugas belajar merupakan program pengembangan kompetensi yang harus terus dilaksanakan, karena sejatinya perguruan tinggi adalah tempat membangun manusia Indonesia yang lebih baik dan berkualitas. Untuk itu kita harus memastikan bahwa kualitas dosen kita juga mendukung pembelajaran berkualitas,” ujar Karo OSDM.
Dalam mekanisme terbaru ini, pelaksanaan tugas belajar dilakukan melalui dua skema, yaitu tanpa tugas jabatan yang memungkinkan pegawai fokus penuh pada pendidikan, serta dengan tugas jabatan melalui skema bekerja sambil belajar. Penetapan skema disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan kemampuan pegawai.
Tugas belajar dapat ditempuh melalui program pendidikan akademik, vokasi, serta profesi dan spesialis, baik di perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi maupun di perguruan tinggi luar negeri yang terdaftar dan diakui secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
