Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemdiktisaintek Tetapkan Mekanisme Tugas Belajar PNS 2026, Perkuat SDM Profesional dan Berdampak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kemdiktisaintek Tetapkan Mekanisme Tugas Belajar PNS 2026, Perkuat SDM Profesional dan Berdampak
Nasional

Kemdiktisaintek Tetapkan Mekanisme Tugas Belajar PNS 2026, Perkuat SDM Profesional dan Berdampak

Dalam mekanisme terbaru ini, pelaksanaan tugas belajar dilakukan melalui dua skema, yaitu tanpa dan dengan tugas jabatan melalui skema bekerja sambil belajar.

Timur
Timur Published 02 Mar 2026, 14:08
Share
3 Min Read
Sosialisasi secara daring terkait program belajar PNS. Foto: Dok Humas
Sosialisasi secara daring terkait program belajar PNS. Foto: Dok Humas
SHARE

Pelaksana Tugas Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia (Karo OSDM) Kemdiktisaintek, Amalia Suzianti menyampaikan bahwa perencanaan tugas belajar disusun sebagai bagian integral dari rencana pengembangan kompetensi pegawai dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan SDM pada masing-masing unit kerja.

“Tugas belajar merupakan program pengembangan kompetensi yang harus terus dilaksanakan, karena sejatinya perguruan tinggi adalah tempat membangun manusia Indonesia yang lebih baik dan berkualitas. Untuk itu kita harus memastikan bahwa kualitas dosen kita juga mendukung pembelajaran berkualitas,” ujar Karo OSDM.

Dalam mekanisme terbaru ini, pelaksanaan tugas belajar dilakukan melalui dua skema, yaitu tanpa tugas jabatan yang memungkinkan pegawai fokus penuh pada pendidikan, serta dengan tugas jabatan melalui skema bekerja sambil belajar. Penetapan skema disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan kemampuan pegawai.

Tugas belajar dapat ditempuh melalui program pendidikan akademik, vokasi, serta profesi dan spesialis, baik di perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi maupun di perguruan tinggi luar negeri yang terdaftar dan diakui secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga

Menkomdigi Meutya Hafid didampingi oleh Dirjen Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya serta Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Molly Prabawaty saat menerima audiensi Komnas Perempuan di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (15/04/2026). Foto: Ardi Widiyansah/Komdigi
Kasus Kekerasan Perempuan Online Meningkat, Pemerintah Perketat Pengawasan Platform Digital
Periksa ASN dan Swasta, KPK Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan RPTKA
Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asn, Kabinet Merah Putih, Kemendiktisaintek, PNS, tugas belajar
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article campak Indonesia Waspadai Geliat Wabah Campak Nasional dan Global
Next Article Studi independen oleh Oxford Economics menunjukkan bahwa setiap 100 karyawan yang dipekerjakan secara langsung oleh McDonald’s Indonesia, mendukung 330 lapangan pekerjaan tambahan di berbagai sektor ekonomi lokal. Ini menegaskan komitmen untuk terus tumbuh bersama melalui penciptaan akses lapangan kerja hingga kemitraan berkelanjutan dengan pelaku usaha dalam negeri sejalan dengan semangat “Sepenuhnya Indonesia”. (istimewa). Studi Oxford Economics 2026: McDonald’s Indonesia Dukung Peluang Lapangan Kerja Lintas Sektor Tumbuh Lebih dari Tiga Kali Lipat di Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Syarpani dan jajaran saat mengamankan pengunjung yang menyelundupkan 24 paket sabu, Kamis (16/4/2026). Foto: Ist
Kriminal

Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Penyelundupan 24 Paket Sabu dalam Batang Rokok

Hukum
KPK Korek Dugaan Pemerasan oleh Wali Kota Madiun Lewat Pemeriksaan 2 Pimpinan BUMD
16 Apr 2026, 22:45
HeadlineOlahraga
Indonesia takluk 0-1 dari Malaysia di Piala AFF U17 2026, Bomber Mandul jadi PR Kurniawan
16 Apr 2026, 23:23
Headline
Erick Tunggu Kepastian FIFA Terkait Isu Play-off Tambahan Piala Dunia 2026
16 Apr 2026, 19:30
Ekonomi
Dukung Kebijakan WFH, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen
16 Apr 2026, 18:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?