Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemdiktisaintek Tetapkan Mekanisme Tugas Belajar PNS 2026, Perkuat SDM Profesional dan Berdampak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kemdiktisaintek Tetapkan Mekanisme Tugas Belajar PNS 2026, Perkuat SDM Profesional dan Berdampak
Nasional

Kemdiktisaintek Tetapkan Mekanisme Tugas Belajar PNS 2026, Perkuat SDM Profesional dan Berdampak

Dalam mekanisme terbaru ini, pelaksanaan tugas belajar dilakukan melalui dua skema, yaitu tanpa dan dengan tugas jabatan melalui skema bekerja sambil belajar.

Timur
Timur Published 02 Mar 2026, 14:08
Share
3 Min Read
Sosialisasi secara daring terkait program belajar PNS. Foto: Dok Humas
Sosialisasi secara daring terkait program belajar PNS. Foto: Dok Humas
SHARE

Kebijakan ini juga menghadirkan pengaturan yang lebih progresif bagi dosen. Batas usia maksimal pendaftaran yang sebelumnya ditetapkan 51 tahun kini ditingkatkan menjadi 53 tahun bagi dosen tanpa tugas jabatan dan 57 tahun bagi dosen dengan tugas jabatan. Penyesuaian ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung pengembangan karier dosen secara berkelanjutan.

Selain itu, pengaturan mengenai hak, kewajiban, serta pemantauan pelaksanaan tugas belajar diperkuat melalui sistem digital terintegrasi yang dilengkapi dengan early warning system. Sistem ini dirancang untuk memastikan proses tugas belajar berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Melalui penetapan mekanisme Tugas Belajar PNS Tahun 2026, Kemdiktisaintek menegaskan komitmennya dalam membangun birokrasi yang adaptif, profesional, dan berbasis kompetensi guna mendukung terwujudnya pendidikan tinggi, sains, dan teknologi yang semakin berdampak bagi pembangunan nasional. (tim)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asn, Kabinet Merah Putih, Kemendiktisaintek, PNS, tugas belajar
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article campak Indonesia Waspadai Geliat Wabah Campak Nasional dan Global
Next Article Studi independen oleh Oxford Economics menunjukkan bahwa setiap 100 karyawan yang dipekerjakan secara langsung oleh McDonald’s Indonesia, mendukung 330 lapangan pekerjaan tambahan di berbagai sektor ekonomi lokal. Ini menegaskan komitmen untuk terus tumbuh bersama melalui penciptaan akses lapangan kerja hingga kemitraan berkelanjutan dengan pelaku usaha dalam negeri sejalan dengan semangat “Sepenuhnya Indonesia”. (istimewa). Studi Oxford Economics 2026: McDonald’s Indonesia Dukung Peluang Lapangan Kerja Lintas Sektor Tumbuh Lebih dari Tiga Kali Lipat di Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Syarpani dan jajaran saat mengamankan pengunjung yang menyelundupkan 24 paket sabu, Kamis (16/4/2026). Foto: Ist
Kriminal

Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Penyelundupan 24 Paket Sabu dalam Batang Rokok

Hukum
KPK Korek Dugaan Pemerasan oleh Wali Kota Madiun Lewat Pemeriksaan 2 Pimpinan BUMD
16 Apr 2026, 22:45
HeadlineNews
Kepala Desa di Lumajang Dikeroyok, Alami Luka Bacok di Rumah Sendiri
17 Apr 2026, 09:40
HeadlineOlahraga
Indonesia takluk 0-1 dari Malaysia di Piala AFF U17 2026, Bomber Mandul jadi PR Kurniawan
16 Apr 2026, 23:23
Headline
Erick Tunggu Kepastian FIFA Terkait Isu Play-off Tambahan Piala Dunia 2026
16 Apr 2026, 19:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?