Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Buntut Makanan Bersertifikat Halal Mengandung Babi, MUI Undang Pakar dan Lembaga Pemeriksa Halal Kaji Standar Uji Porcine,
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Buntut Makanan Bersertifikat Halal Mengandung Babi, MUI Undang Pakar dan Lembaga Pemeriksa Halal Kaji Standar Uji Porcine,
Nasional

Buntut Makanan Bersertifikat Halal Mengandung Babi, MUI Undang Pakar dan Lembaga Pemeriksa Halal Kaji Standar Uji Porcine,

Iqbal
Iqbal Published 01 May 2025, 09:00
Share
4 Min Read
Ilustrasi sertifikat halal MUI. Foto: MUI
Ilustrasi sertifikat halal MUI. Foto: MUI
SHARE
IPOL.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Bidang Fatwa merespons temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait kandungan porcine dalam sejumlah produk bersertifikat halal.
Hal ini dilakukan dengan menyiapkan langkah pendalaman ilmiah sebagai bentuk penguatan integritas fatwa halal ke depan.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyampaikan bahwa saat ini telah muncul masukan dari beberapa lembaga pemeriksa halal dan ahli laboratorium untuk mengadakan kajian bersama.
Kajian ini direncanakan akan melibatkan para saintis dan ahli laboratorium guna membahas standar ketelitian dalam pengujian DNA serta paparan terhadap gelatin.
“Insya Allah dalam waktu dekat akan dilaksanakan di MUI, diikuti para ahli laboratorium dan saintis. Ini untuk mendiskusikan standar yang lebih teliti dalam pengujian DNA dan paparan gelatin,” ungkap Prof. Ni’am seusai rapat Dewan Pimpinan MUI di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Menurutnya, langkah ini penting dilakukan mengingat adanya perbedaan hasil uji laboratorium terhadap produk yang sama. Sebelum penetapan fatwa, hasil uji negatif, demikian pula setelah sertifikasi halal. Namun belakangan muncul hasil positif dari pengujian yang lain, termasuk dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
“Saya memberikan apresiasi terhadap pengawasan BPJPH. Ini upaya penting dalam menjamin kehalalan produk. Tapi pada saat yang sama, kita harus adil, jangan sampai menghukum pihak yang tidak bersalah,” tegasnya.
Kiai Ni’am juga menyoroti celah regulasi dalam sistem jaminan halal, khususnya aturan yang menyebutkan bahwa sertifikat halal berlaku seumur hidup.
Dia menilai hal tersebut berisiko menimbulkan moral hazard dan merusak sistem jaminan halal.
Untuk itu, MUI menilai perlunya pendalaman ilmiah dan tabayun agar informasi tidak simpang siur serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap fatwa halal. (Fitri Aulia Lestari)
Sementara itu, di lokasi terpisah, Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM), Muti Arintawati, menyampaikan hasil penelusuran LPPOM dari 9 produk yang diumumkan BPJPH, 7 di antaranya telah diaudit oleh LPPOM.
“Berdasarkan penelusuran yang telah kami lakukan melalui rekaman audit, pendalaman dengan auditor, dan dokumen pemeriksaan hasil pengujian laboratarium, kami sampaikan hal sebagai berikut,” kata Direktur LPPOM Muti Arintawati.
Pertama, kata Muti, proses audit telah dilakukan secara menyeluruh sesuai Sistem Jaminan Produk Halal (SPJPH). Kedua, lanjutnya, pengujian laboratarium terhadap produk yang diaudit oleh LPPOM dengan metode Real-Time PCR di laboratarium terakreditasi menunjukkan tidak adanya kandungan babi.
“Data ini telah menjadi dasar Komisi Fatwa MUI untuk menetapkan fatwa kehalalan produk, dan BPJPH menerbitkan
sertifikasi halal berdasarkan ketetapan halal tersebut,” kata Muti.
LPPOM dalam menanggapi temuan ini berupaya melakukan uji laboratarium terhadap produk yang dimaksud.
Di pasaran, LPPOM menyatakan tidak berhasil menemukan seluruh produk nomor batch yang sama dengan produk yang diumumkan BPJPH karena produk tersebut telah ditarik dari peredaran.
“Secara bertahap, kami mengambil sampel yang ada di pasaran dan segera melakukan proses pengujian. Pengujian dilakukan menggunakan beberapa metode di dua laboratarium terakreditasi. Salah satunya metode real-time PCR SNI 9278:2024 yang direkomendasikan oleh BPJPH sebagai metode analisis identifikasi porcine,” ungkapnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Makanan mengandung babi, mui, sertifikat halal
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu mengungkap penerimaan pajak yang positif hingga Maret 2025. Foto: Kemenkeu Gaskenn, Penerimaan Pajak Bruto Bulan Maret 2025 Tumbuh Positif
Next Article Ilustrasi jamaah haji Indonesia akan segera memulai prosesi haji. Foto: Kemenag Keutamaan Haji Mabrur Merujuk Hadis Nabi Muhammad SAW

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260612 WA0093
Ekonomi

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Keandalan Pasokan Energi di NTT

HeadlineOlahraga
Hasil Piala Dunia 2026: Korea Selatan Perkasa  Hajar Ceko 2-1
12 Jun 2026, 13:04
HeadlineNasional
Kejagung Tetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai Tersangka Kelima Korupsi MBG
12 Jun 2026, 19:52
Ekonomi
Bank Mandiri Jadi Bank Pertama di Indonesia yang Terhubung Langsung dengan CIPS, Perkuat Konektivitas Finansial RI-China
12 Jun 2026, 14:40
Gaya hidup
Menyeimbangkan Relaksasi dan Edukasi: Definisi Baru Libur Sekolah Bersama Properti Bintang Lima Eminence Global
12 Jun 2026, 15:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?