IPOL.ID – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong agar Rancangan Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan mengundang reaksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menegaskan akan selalu berpihak kepada rakyat dan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“KPK selalu berdiri bersama rakyat dan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (2/5/2025).
Dia menyebut, pernyataan Presiden Prabowo menunjukkan pentingnya percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI.
“Agar upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif dan mendukung pemerintahan Republik Indonesia,” jelasnya.
Tessa juga menambahkan, Undang-Undang Perampasan Aset menjadi instrumen penting untuk mensejahterakan masyarakat dengan mengembalikan aset negara hasil tindak pidana korupsi.
“Selain memperkuat langkah-langkah pemerintah, regulasi ini diperlukan guna memulihkan aset yang dikorupsi demi tujuan akhir kesejahteraan masyarakat Indonesia,” tegasnya.
