Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dampak UU BUMN Baru Soal Direksi Bukan Penyelenggara Negara, KPK Sikapi Begini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dampak UU BUMN Baru Soal Direksi Bukan Penyelenggara Negara, KPK Sikapi Begini
Hukum

Dampak UU BUMN Baru Soal Direksi Bukan Penyelenggara Negara, KPK Sikapi Begini

Yudha
Yudha Published 03 May 2025, 11:16
Share
2 Min Read
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – DPR RI telah mengesahkan  Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN).

Pengesahan ini menandai babak baru dalam pengelolaan BUMN, namun juga mengundang berbagai pertanyaan terkait implementasi dan dampaknya terhadap penegakan hukum.

Terlebih dalam aturan terbaru tersebut, jajaran direksi tidak lagi tergolong dalam penyelenggara negara.

Menyikapi hal itu, KPK menyatakan masih akan mengkaji penerapan aturan tersebut guna melihat penerapan aturan tersebut dalam penegakan hukum yang bisa dilakukan KPK.

Baca Juga

IMG 20260512 WA01911
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
Gelar OTT di Tulungagung, KPK Tangkap Bupati Gatut Sunu Wibowo
KPK: Modus Korupsi Oknum Kepala Daerah Selalu Sama dan Berulang

“Ya KPK ini, kan, pelaksana undang-undang, aturan yang ada tentu harus dijalankan. Penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

“Tentunya dengan adanya aturan yang baru, perlu ada kajian baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK,” tambahnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara, hukum, juru bicara KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, UU BUMN Baru
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Petugas PLN memastikan jaringan distribusi aman untuk pemulihan masuknya tegangan listrik. Foto: Dok PLN Alami Gangguan, Begini Kondisi Kelistrikan Bali Sekarang
Next Article PT Tangkal Kawung Indojaya, salah satu UMKM produsen gula aren asal Kelurahan Trondol, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten hadir dengan merek dagang Tangkal Kawung. Perusahaan ini menawarkan gula aren dalam dua varian, yaitu bubuk dan cair, untuk memenuhi kebutuhan pasar yang beragam. Foto: Dok BRI Tren Gaya Hidup Sehat Kian Digemari, BRI Berdayakan UMKM Manfaatkan Peluang di Industri Gula Aren

TERPOPULER

TERPOPULER
Senior Director Chief Marketing Officer (CMO) PT Danantara Asset Management (Persero), Dendi T. Danianto menyampaikan paparan mengenai penguatan brand positioning dalam acara PaDi Business Forum & Showcase 2026, Senin (6/5). Foto: Telkom Indonesia
Telkom

Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM

Ekonomi
OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
25 May 2026, 19:11
News
Viral Lagu Parodi ‘MBG Mas Bahlil Ganteng, Warganet Dibikin Candu
25 May 2026, 22:21
Jakarta Raya
FPPJ Apresiasi Langkah Wali Kota Jakbar Atasi Maraknya Begal
25 May 2026, 20:41
Olahraga
Turnamen JAPFA FIDE Rated 2026 Berlangsung Ketat, 5 Pecatur Papan Atas Mengoleksi Poin Sama 5,5 pts
25 May 2026, 23:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?