Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diduga Jadi Platform Cuci Uang, Aspakrindo Minta Regulator Tertibkan Exchange Kripto Global
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Diduga Jadi Platform Cuci Uang, Aspakrindo Minta Regulator Tertibkan Exchange Kripto Global
EkonomiHeadline

Diduga Jadi Platform Cuci Uang, Aspakrindo Minta Regulator Tertibkan Exchange Kripto Global

Timur
Timur Published 06 May 2025, 18:58
Share
4 Min Read
Ketua Umum Aspakrindo sekaligus COO Reku, Robby Bun. timur/ipol.id
Ketua Umum Aspakrindo sekaligus COO Reku, Robby Bun. timur/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) menyerukan pemangku kepentingan untuk mempermudah izin mendirikan perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital (PKAD). Aspakrindo juga mendesak Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk menertibkan PKAD internasional (exchange kripto global-red), yang belum memiliki izin di Indonesia.

“Jadi, para pelaku judi online, pinjol, atau pencucian uang, merekalah yang memanfaatkan platform exchange global ini untuk kepentingan illegal. Karena kalau dari PKAD lokal yang sudah berizin tentu sangat jelas aturan mainnya, bisa ditelusuri identitas dan transaksinya,” ujar Ketua Aspakrindo, Robby Bun saat dijumpai ipol.id di kawasan SCBD Jakarta Selasa (6/05/2025).

Sebagai informasi, sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa kripto kerap dimanfaatkan untuk memindahkan dana oleh para pelaku judi online (judol). Kripto diduga menjadi sebagai salah satu instrumen memindahkan dana, termasuk di dalamnya pencucian uang (money laundering).

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Aspkarindo, Bappebti, bitcoin, Cryto Currency, judol, kripto, money laundering, ojk, pencucuian uang, PFAK, pinjol, PKAD, PPATK, Reku, Robby Bun, Saham, transaksi pencucian uang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20250506 WA0075 Borong Emas Dahulu, Titip Emas Kemudian di Pegadaian, Gratis!
Next Article Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko Polri Mau Gelar Operasi Berantas Premanisme, Sikat GRIB Jaya?

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260510 161217
Olahraga

Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah

Jakarta Raya
Senin 11 Mei 2026: Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
11 May 2026, 06:54
HeadlineOtomotif
Jorge Martin Rajai MotoGP Prancis, Marquez Kecelakaan
10 May 2026, 21:15
Nusantara
Diduga Tipu Wisatawan hingga Rp85 Juta, Polisi Tahan Bos Travel ‘Labuan Bajo Top’
11 May 2026, 11:00
HeadlineInternasional
Trump Akan Bahas Iran dengan Xi Jinping saat Kunjungan ke China
11 May 2026, 08:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?