Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Periksa Eks Ketua BPH Migas Terkait Kasus Korupsi di PGN
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Periksa Eks Ketua BPH Migas Terkait Kasus Korupsi di PGN
Hukum

KPK Periksa Eks Ketua BPH Migas Terkait Kasus Korupsi di PGN

Farih
Farih Published 14 May 2025, 21:31
Share
2 Min Read
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lobi Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lobi Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi M Fanshurullah Asa (MFA), Rabu (14/5/2025).

Fanshurullah diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi atas kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (14/5/2025).

Selain Fanshurullah, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya dalam kasus ini. Inisial mereka yakni MSMM, DSW, dan DAS. Mereka semua mantan pejabat di PGN.

Baca Juga

IMG 20260513 WA0035
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ajudan Gubernur Riau
KPK Usut Aliran Uang dari Sudewo ke Pejabat Kemenhub
KPK Gali Kedekatan Pengusaha EO dengan Wali Kota Madiun

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dan menahan dua tersangka yakni mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan eks Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE) Iswan Ibrahim.

Adapun kasus korupsi jual beli gas ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar 15 juta Dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 203,3 miliar (sesuai kurs 2017 Rp 13.559).

Hal itu berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. “BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Transaksi Jual Beli Gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017-2021 dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024, di mana kerugian negara yang terjadi sebesar USD15.000.000,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu belum lama ini. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPH Migas, kpk, pgn
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua DPC PPP Jakpus, Dadya Manggala Jelang Muktamar X, PPP Jakpus Tolak Calon Ketum dari Luar Partai
Next Article Timnas Indonesia. Foto: dok. PSSI Tiket Laga Indonesia vs China di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Dijual Besok Pagi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA0086
Hukum

Fakta Skandal Kredit PT PAL di Sidang: 3 Tahun 6 Bulan Permufakatan Jahat hingga Dugaan Ilegal Penguasaan Pabrik PT MMJ

Jakarta Raya
Ada Temuan Peredaran Narkoba di B-Fashion dan The Seven, Dinas Parekraf DKI Berikan Sanksi Tegas
15 May 2026, 17:57
HeadlineOlahraga
Semen Padang Babak Belur Dihajar 0-7, Persebaya Surabaya di Kandangnya
15 May 2026, 19:31
HeadlineKriminal
Jaringan Vape Etomidate Terungkap Berkat Joint Operation Bareskrim Polri dan Lapas Cipinang
15 May 2026, 19:42
Headline
Hari Ini, Gerindra Periksa Anggota DPRD Jember yang Main Game dan Merokok Saat Rapat
15 May 2026, 13:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?