Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Dugaan Pemalakan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Dugaan Pemalakan
Headline

Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Dugaan Pemalakan

Farih
Farih Published 17 May 2025, 19:01
Share
2 Min Read
Polda Banten menetapkan tiga tersangka kasus pemalakan. Foto: ipol.id
Polda Banten menetapkan tiga tersangka kasus pemalakan. Foto: ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, MS, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi dan pemalakan terhadap investor PT China Chengda Engineering di Cilegon, Banten.

Selain MS, polisi juga menetapkan Wakil Ketua Kadin Bidang Industri IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon RJ, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilangsungkan pada Jumat (16/5) malam.

“Ketiganya terbukti memiliki peran aktif dalam upaya pemaksaan kepada pihak perusahaan untuk memberikan proyek kepada organisasi mereka tanpa proses lelang,” ujar Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, dikutip Sabtu (17/5).

Baca Juga

mayat
Tolak Dipalak, Pemilik Hajatan di Purwakarta Tewas Dikeroyok Preman
Baleg DPR: Revisi UU Kadin Harus Jamin Independensi, Hindari Praktik ‘Berburu Proyek’ Anggaran Negara
Viral Preman Cakung Bergelantungan Palak Sopir Truk

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan peran masing-masing dalam dugaan meminta jatah proyek Rp5 triliun.

Berdasarkan penyelidikan, IA disebut menggebrak meja dan memaksa PT Chengda memberi proyek ke Kadin Cilegon dalam dua pertemuan dengan kontraktor PT Total pada 14 dan 22 April. Ia dijerat dengan Pasal 368 dan 335 KUHP.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: cilegon, kadin, kadin cilegon, pemalakan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pelatihan Kerja. Foto: Dok Humas Pemerintah Sebulu Genjot Pelatihan Kerja untuk Kurangi Pengangguran
Next Article Pertanian di Kecamatan Sebulu, Kukar. Foto: Dok Humas Pertanian dan Perkebunan Jadi Penopang Ekonomi Warga Sebulu

TERPOPULER

TERPOPULER
Foto1 copy 1200x600 2547118548
Olahraga

HYDROPLUS Soccer League Bandung:Sabet gelar Juara, Mojang Priangan dan Akademi Persib Bandung Raih Tiket ke Kudus

Olahraga
Raih Perunggu di World Cup 2026, Tharisa Incar Medali di Asian Games Nagoya 2026
16 May 2026, 15:11
Olahraga
Foolad Sirjan Pastikan Tiket Final AVC Men’s 2026
16 May 2026, 18:07
Ekonomi
Begini Tips dari PLN untuk Menghitung Komponen Pembayaran Listrik dan Mengatur Pola Pemakaian
16 May 2026, 13:41
HeadlineOlahraga
Thailand Open 2026: Gasak Ganda China, Leo/Daniel Melenggang ke Final
16 May 2026, 19:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?