Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: ATR/BPN Kenalkan Aplikasi PTM, Apa sih Manfaatnya?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > ATR/BPN Kenalkan Aplikasi PTM, Apa sih Manfaatnya?
Ekonomi

ATR/BPN Kenalkan Aplikasi PTM, Apa sih Manfaatnya?

Robi
Robi Published 08 Sep 2021, 10:49
Share
2 Min Read
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau.
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau. Foto: atrbpn.go.id
SHARE

IPOL.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkenalkan PTM, aplikasi sistem informasi penyediaan dan pemberdayaan tanah masyarakat.

“Aplikasi PTM adalah aplikasi sistem informasi untuk keperluan penyediaan data pemberdayaan tanah masyarakat by name by address secara cepat, lengkap, akurat, mudah diakses dan terintegrasi baik secara sektoral maupun regional,” kata Direktur Jenderal Penataan Agraria, Andi Tenrisau dalam siaran persnya, Senin (6/9).

Andi mengemukakan aplikasi PTM memuat data lokasi bidang tanah dari pelaku usaha yang diintegrasikan dengan data di Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika belum terdaftar maka diberi titik koordinat tengah dari lokasi lalu menampilkannya ke dalam peta sebaran lokasi di seluruh Indonesia

“Aplikasi ini juga memuat data inventarisasi pemberdayaan tanggal, bulan dan tahun,” ungkapnya.

Baca Juga

Menteri Nusron dan Menteri Maruarar saat menandatangani SEB Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi MBR. Foto: Dok humas
Terbitkan Surat Edaran Percepatan Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Pemerintah Dapat Dirasakan Secara Utuh
Gandeng 28 Kampus, Menteri Nusron Targetkan 14 Ribu Sertipikasi Tanah Wakaf di Sulsel Rampung dalam Satu Tahun
Pemerintah Terima Tanah untuk 3 Juta Rumah dari Lippo Cikarang, Menteri Nusron Komitmen Percepat Proses Hibah

Aplikasi PTM juga memuat data sektor usaha, jenis sektor usaha dan jenis sub sektor usaha yang telah disesuaikan dengan klasifikasi baku lapangan Indonesia (KBLI) serta memuat juga data tahapan pemberdayaan tanah masyarakat.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Aplikasi PTM, Kementerian ATR/BPN, pemberdayaan tanah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kegiatan pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19 dosis kedua bagi Pelaku Industri Jasa Keuangan BI-OJK Dorong Percepatan Vaksinasi COVID-19 Bagi Pelaku Industri Jasa Keuangan
Next Article Lapas tangerang Ini Daftar Nama 8 Korban Luka Kebakaran Lapas Tangerang

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelatih kepala Timnas Indonesia, Shin Tae-yong
HeadlineOlahraga

Piala Presiden 2026: Persija Vs Persebaya, Shin Tae-yong Mainkan Kwon Chang-hoon dan Kyohei Yoshino

Politik
Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB, Ketua Harian DPP Partai Ini Soroti Rekonsiliasi Politik Indonesia Raya
26 Jul 2026, 10:14
BNIEkonomi
Hari Mangrove Sedunia Jadi Momentum BNI Perkuat Komitmen Pelestarian Lingkungan dan Ekonomi Pesisir
26 Jul 2026, 10:25
HeadlineOlahraga
SEA V Cup Leg 2: Timnas Putra Indonesia Gagal ke Final, Usai Dikalahkan Vietnam di Semifinal
26 Jul 2026, 09:21
Jakarta Raya
Pramono Bakal Sanksi Tegas, Pihak Swasta yang Buang Sampah Secara Ilegal
26 Jul 2026, 13:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?