Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Prabowo Mulai Salurkan Gaji ke-13 PNS, ASN, dan Pensiunan, Dongkrak Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Prabowo Mulai Salurkan Gaji ke-13 PNS, ASN, dan Pensiunan, Dongkrak Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi
EkonomiHeadline

Prabowo Mulai Salurkan Gaji ke-13 PNS, ASN, dan Pensiunan, Dongkrak Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi

Iqbal
Iqbal Published 04 Jun 2025, 12:58
Share
1 Min Read
Ilustrasi gaji ke-13 yang dicairkan pemerintah untuk ASN. Foto: kemenkeu
Ilustrasi gaji ke-13 yang dicairkan pemerintah untuk ASN. Foto: kemenkeu
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun daerah, pada Senin (2/6/2025).

Penerima gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, para hakim, serta para pensiunan.

Penyaluran gaji ke-13 tahun ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Ketentuan ini merupakan bagian dari kebijakan rutin tahunan pemerintah untuk memberikan penghargaan dan dukungan kesejahteraan bagi aparatur negara.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian nasional.

Baca Juga

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu mengungkap penerimaan pajak yang positif hingga Maret 2025. Foto: Kemenkeu
Kemenkeu Sebut Kinerja Arsitektur Fiskal Jaga Defisit di Bawah 3 Persen
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar

“Kebijakan ini mulai diberikan pada bulan Juni 2025 diharapkan agar dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional karena dapat mendorong konsumsi masyarakat, khususnya di bidang pendidikan,” ungkap Menkeu, melansir Rabu (4/6/2025).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: daya beli, gaji ke-13 pns, Kemenkeu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jamaah haji Indonesia yang tiba di Arafah saat musim haji tahun lalu. Foto: MCH Hari Ini Didorong ke Arafah, Selain Wajib Bawa Kartu Nusuk Ini Daftar Barang Diperlukan Jamaah Haji saat Wukuf
Next Article Subsatgas Investigasi bersama Sat Reskrim Polres Yahukimo telah melaksanakan giat penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Iyoktogi Telenggen alias Upinip Telenggen alias Upinip Kogoya ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Selasa kemarin. Foto: Polri Satgas Ops Damai Cartenz 2025 Serahkan Tersangka Iyoktogi Telenggen ke Kejari Jayawijaya

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260612 WA0093
Ekonomi

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Keandalan Pasokan Energi di NTT

HeadlineOlahraga
Hasil Piala Dunia 2026: Korea Selatan Perkasa  Hajar Ceko 2-1
12 Jun 2026, 13:04
Ekonomi
Bank Mandiri Jadi Bank Pertama di Indonesia yang Terhubung Langsung dengan CIPS, Perkuat Konektivitas Finansial RI-China
12 Jun 2026, 14:40
Ekonomi
Fundamental Kuat, BRI Sambut Positif Dukungan Berbagai Pihak terhadap Pasar Modal
12 Jun 2026, 09:21
Gaya hidup
Menyeimbangkan Relaksasi dan Edukasi: Definisi Baru Libur Sekolah Bersama Properti Bintang Lima Eminence Global
12 Jun 2026, 15:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?