IPOL.ID – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengingatkan seluruh jAmaah haji Indonesia supaya memperhatikan ketentuan barang bawaan yang diperbolehkan masuk ke kabin pesawat.
Salah satu poin penting yang kerap terabaikan adalah larangan membawa payung dan kabel rol ke dalam kabin saat kepulangan ke Tanah Air.
Larangan ini dikeluarkan mengacu pada ketentuan keselamatan penerbangan internasional yang berlaku di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, serta peraturan maskapai.
Barang-barang tersebut dikategorikan sebagai barang yang dapat mengganggu keselamatan atau kenyamanan penerbangan.
“Jamaah diimbau tidak membawa kabel rol atau payung ke kabin. Benda-benda tersebut termasuk dalam daftar barang yang dilarang dibawa ke dalam kabin pesawat. Silakan masukkan ke dalam koper besar yang akan dimuat di bagasi,” pesan Sekretaris Daker Bandara, Ihsan Faisal di Jeddah, Minggu (16/6/2025).
Selain dua barang tersebut, PPIH juga mengingatkan agar jemaah tidak membawa benda tajam, cairan lebih dari 100 ml, serta barang-barang yang mudah meledak atau terbakar ke dalam kabin.
