IPOL.ID-Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung diminta segera mengeluarkan surat keputusan pembentukan tim seleksi (timsel) Komisi Informasi (KI) Provinsi Jakarta.
Hal itu dikarenakan, lebih 7 bulan sejak Pemprov memanggil para calon timsel, SK pengesahan belum juga di tandatangani gubermur yang terpilih pada pilkada serentak 2024 lalu itu.
“Secara hukum keberadaan calon timsel belum dapat menjalankan tugas-tugas termasuk menyusun tahapan-tahapan seleksi. Padahal masa bakti Komisioner KI Jakarta 2020-2024 semestinya telah selesai sejak November 2024,” kata Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, Jumat (20/6/2025).
Menurutnya, keterlambatan proses seleksi Komisi Informasi Jakarta yang menjadi kewenangan sepenuhnya Pemprov, dikhawatirkan menggangu tugas dan fungsi Komisi Informasi Jakarta dalam melayani kepentingan publik.
Contohnya, kata dia dalam hal penyelesaian sengketa informasi publik dan pengawasan implementasi keterbukaan informasi publik pada badan-badan publik di lingkup Pemprov Jakarta.
