IPOL.ID-Seorang kakek berusia 63 tahun berinisial H, mencabuli anak dibawah umur. Akibat perbuatan cabulnya, kakek renta itu bakal menghabiskan masa hidupnya di jeruji besi, karena sudah dijebloskan ke penjara Polres Pandeglang.
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang, IPDA Robert Sangkala mengungkapkan, pada tanggal 18 Juni 2025 lalu, pihaknya telah mengamankan seorang kakek berinisial H 63 tahun, yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Terduga pelaku dalam melancarkan aksinya, itu di rumah nenek korban yang kebetulan masih tetangga antara terduga pelaku dan nenek korban,” ungkap IPDA Robert, Selasa (24/6).
Robert menjelaskan, kronologis kejadian menurut pengakuan tersangka, telah mencabuli korban sebanyak dua kali. “Aksi bejat sang kakek dilancarkan di rumah nenek korban, saat keadaan rumah dalam kondisi sepi,” katanya.
Dari hasil keterangan lanjutnya, pelaku dalam melakukan aksi bejat itu dilakukan dengan cara meraba-raba bagian kemaluan korban. “Sempat juga diludahi, kemudian kemaluan korban dimainkan oleh terduga pelaku,” ungkapnya.
