IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali menggelar layanan SIM Keliling, Sabtu (28/6/2025). Layanan ini bisa dimanfaatkan warga untuk memperpanjang SIM.
Dilansir dari akun medsos, layanan tersebut beroperasi di dua lokasi. Di antaranya, di Dago Plaza Jalan Ir H Djuanda dan King’s Shopping Center Jalan Kepatihan, Kota Bandung.
Adapun layanan SIM Keliling ini mulai beroperasi pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Layanan ini hanya diberikan bagi para pengendara yang masa berlaku SIM-nya mau habis.
Berikut syarat perpanjang SIM Keliling Kota Bandung yakni:
1. SIM asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
Untuk biaya perpanjang SIM Keliling Kota Bandung ialah:
1. Cek kesehatan Rp5.000
