IPOL.ID – Lembaga Pengembangan Ekonomi Betawi (LPEB) mendorong pemerintah daerah agar lebih serius dalam mengimplementasikan sejumlah regulasi penting yang telah disahkan demi pelestarian budaya Betawi. Langkah ini dianggap krusial untuk menciptakan ekosistem yang kondusif bagi berkembangnya pasar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berbasis budaya lokal.
Beberapa regulasi yang menjadi sorotan LPEB antara lain Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi, Peraturan Gubernur (Pergub) No. 229 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Betawi, serta Pergub No. 11 Tahun 2017 tentang Ikon Budaya Betawi.
“Regulasi-regulasi ini sudah sangat jelas arah dan tujuannya, namun yang dibutuhkan saat ini adalah implementasi yang nyata di lapangan. Kami ingin regulasi ini menjadi hidup dan memberi dampak langsung, khususnya bagi pelaku UMKM berbasis budaya Betawi,” ujar Ketua LPEB, Firman Toekan dalam keterangan resminya pasca melakukan audiensi dengan Kesbangpol DKI, Sabtu (28/6/2025).

