IPOL.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Rawamangun bersama RS EMC Pulomas menggelar health talk dan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada mitra pengemudi Shopee. Kegiatan tersebut mengangkat tema “Penanganan Pertama pada Kecelakaan Kerja bagi Mitra Pengemudi Shopee.”
Kegiatan ini dihadiri oleh puluhan mitra pengemudi Shopee serta jajaran perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan dan RS EMC Pulomas. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun Deni Suwardani, menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para mitra Shopee mengenai manfaat kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan tersebut sekaligus untuk meningkatkan pemahaman tentang penanganan pertama saat terjadi kecelakaan kerja.
“Hari ini kita melaksanakan kegiatan health talk dan sosialisasi yang ditunjukkan untuk seluruh mitra pengemudi Shopee di wilayah Jakarta. Tujuan utama adalah memberikan edukasi mengenai cara penanganan pertama apabila terjadi kecelakaan di lapangan,” ujar Deni.
Ia menambahkan, kerja sama dengan RS EMC Pulomas menjadi langkah strategis dalam memberikan pemahaman yang menyeluruh. Hal itu khususnya dalam aspek medis terkait kecelakaan kerja yang berpotensi terjadi di sektor informal seperti mitra pengemudi.
Deni juga menjelaskan saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program perlindungan utama yang penting untuk diketahui dan dimanfaatkan oleh para pekerja, yaitu:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) – memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, termasuk perawatan hingga sembuh dan santunan
2. Jaminan Kematian (JKM) – Memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja
3. Jaminan Hari Tua (JHT) – Program tabungan jangka Panjang yang bisa diklaim saat peserta pensiun, berhenti bekerja, atau mengalami cacat total tetap.
4. Jaminan Pensiun (JP) – Memberikan manfaat pensiun untuk hari tua, serta pensiun janda / duda, anak dan cacat.
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) – Diperuntukan bagi pekerja sektor formal yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), meliputi uang tunai, akses pelatihan, dan informasi pasar kerja.
Kegiatan ini juga menjadi ajang diskusi interaktif antara peserta dan narasumber, di mana para mitra pengemudi mengajukan berbagai pertanyaan terkait hak dan kewajiban mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Antusiasme peserta menunjukkan bahwa masih banyak pekerja informal yang membutuhkan informasi dan pendampingan langsung mengenai manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,
Deni berharap melalui kegiatan ini para mitra pengemudi Shopee dapat semakin memahami pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. ”Serta mengetahui langkah-langkah yang tepat dalam menghadapi risiko pekerjaan sehari-hari,” cetus Deni. (msb/dani)
